free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Imam Terlanjur Rukuk dan Makmum Masbuk Belum Selesai Baca Al-Fatihah, Bagaimana Hukumnya?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Jul - 2024, 10:12

Placeholder
Ilustrasi salat berjamaah. (Foto dari Republika)

JATIMTIMES - Surah Al Fatihah merupakan surah yang wajib dibaca saat salat. Hal ini dikarenakan surah Al Fatihah salah satu dari 13 rukun dalam salat.

Karena termasuk rukun, surah ini tidak boleh ditinggalkan, baik itu pada salat fardhu maupun salat sunnah.

Baca Juga : Tinggalkan Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi Diganti AKBP Muhammad Taat Resdi

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka salat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

[رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Namun terkadang saat salat berjamaah, ada Makmum Masbuk. 

Kasus yang umum terjadi pada Makmum Masbuk adalah imam telah selesai membaca surah Al Fatihah dan ia tidak memiliki waktu untuk menyelesaikannya sebab imam sudah melakukan rukuk. 

Menghadapi situasi seperti ini, terkadang beberapa melanjutkan salatnya dengan ikut rukuk meskipun bacaan surah Al Fatihahnya belum selesai. Namun ada juga yang melanjutkan bacaannya dan kemudian rukuk. 

Jika menghadapi situasi seperti itu, apa yang harus dilakukan? Berikut penjelasan lengkap dari ustaz Abdul Somad.

Menghadap situasi tersebut, ustaz Abdul Somad menuturkan pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan salat. Meskipun ia belum selesai membaca Al Fatihah, ia dianjurkan untuk mengikuti gerakan imam.

"Ikut imam," Ungkap ustaz Abdul Somad, dikutip dari channel YouTube @FODAMARA MEDIA, Kamis (18/7/2024). 

Ustaz Abdul Somad melanjutkan, untuk bacaan surah Al Fatihah Makmum Masbuk akan ditanggung oleh imam. 

Baca Juga : Diduga Ditelantarkan Anak, Pasangan Lansia di Jonggol Ditemukan Meninggal: Ini Hukumnya dalam Pandangan Islam

"Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum," jelasnya. 

Lebih lanjut, dai yang akrab disapa UAS ini mengatakan seorang makmum bahkan dianjurkan untuk langsung mengikuti gerakan yang sedang dilakukan oleh imam jika ia dalam kondisi terlambat. Misalnya seperti saat makmum baru saja bergabung dalam shaf salat sementara imam sudah melakukan gerakan rukuk.

"Andai kita masuk, imam rukuk, kita tetap takbir 2, takbirratul ihram sekali dan takbir intiqal sekali, langsung rukuk," kata UAS. 

Sementara dalam kondisi tidak masbuk, ada perbedaan pendapat terkait hukum membaca Al Fatihah bagi makmum. 

Dijelaskan oleh UAS, menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu lagi membaca surah Al Fatihah. Hal itu dikarenakan imam menjadi penanggung jawab, sehingga bacaan makmum sudah ditanggung oleh Imam.

"Makmum di belakang diam dari awal sampai akhir, salatnya sah. Sebab bacaannya sudah ditanggung Imam," Kata UAS. 

Sementara menurut Mazhab Maliki, makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bacaan imam. Apabila imam membaca Al Fatihah secara Jahar (keras), maka makmum tak perlu lagi membacanya.

"Sebab ia sudah mendengar (bacaan imam)," kata UAS. 

Akan tetapi, jika imam membaca Al Fatihah secara sir (samar) misalnya seperti pada Waktu salat Dzuhur dan Ashar, maka Makmum tetap wajib membaca Al Fatihah. Hal ini dikarenakan makmum tidak mendengar bacaan imam.


Topik

Agama Al Fatihah bacaan salat makmum masbuk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni