JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkait pemberian tanah hibah kepada Universitas Brawijaya (UB). Pertimbangannya, demi mewujudkan kemajuan di Kabupaten Malang.
"Secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Malang khususnya Komisi I mendukung langkah dari Pemkab Malang tersebut. Ya karena kan itu untuk kemajuan Kabupaten Malang," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Ahmad Fauzan kepada JatimTIMES.
Baca Juga : Tak Mau Kalah dengan Bocah Viral, Pj. Gubernur Adhy Jajal Wisata Paralayang Batu, Ketakutan Juga Kah?
Meski mendukung pemberian tanah hibah kepada UB, namun Dewan Kabupaten Malang memberikan beberapa catatan kepada Pemkab Malang. Di antaranya, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang untuk melakukan pembahasan bersama dewan.
"Kalau soal setuju atau tidak, kami setuju, itu hal kebaikan kenapa kok tidak setuju. Tapi kami hanya menyayangkan kenapa langkahnya sudah terlalu jauh tapi DPRD sebagai lembaga untuk memberi saran, masukan, mengawasi, atau controlling tapi tidak diajak bicara terkait hibah itu," tuturnya.
Di sisi lain, disampaikan Fauzan, Dewan Kabupaten Malang juga meminta kepada Pemkab Malang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana, jika tanah hibah kepada UB tersebut direalisasikan, upaya peningkatan pendapatan tersebut dirasa bisa terwujud. Sebab, roda perekonomian dipastikan akan meningkat menyusul adanya pemberian tanah hibah tersebut.
Atas pertimbangan itulah, Pemkab Malang diminta untuk melakukan pembahasan bersama dewan. Khusunya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malang. "Seharusnya beliau yang sekaligus calon bupati incumbent ini juga berupaya bagaimana meningkatkan PAD-nya Kabupaten Malang," imbuh Fauzan.
Sebagaimana diberitakan, Bupati Malang HM. Sanusi menyebut hibah tanah milik Pemkab Malang kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang selanjutnya diserahkan untuk penyelenggaraan pendidikan UB pada 2022 tersebut, telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Penyerahan hibah tanah kepada UB tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Yakni antara Pemkab Malang dengan Kemendikbudristek RI tentang hibah tanah milik Pemkab Malang dengan Nomor: 032/4805/35.07.204/2022 - 41454/A.A2/LK.01.01/2022.
Dijelaskan Bupati Sanusi, proses hibah lahan tanah tersebut seiring berubahnya status UB menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Di mana dengan berubahnya status UB dari BLU ke PTNBH, pihak UB melakukan pengembangan penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kabupaten Malang.
Bupati Sanusi menyebut, proses hibah lahan tanah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di mana, pada Pasal 331 ayat (2) poin d Permendagri RI Nomor 19 Tahun 2016 menjelaskan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Kemudian di Pasal 335 ayat (1) dan ayat (2) Permemdagri RI Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, terdapat 17 jenis kegiatan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD. Salah satunya untuk sekolah atau lembaga pendidikan non komersial.
Baca Juga : Kejar Percepatan PAD, Pemkot Batu Petakan Titik Parkir Minim Retribusi
Meskipun tidak memerlukan persetujuan dewan, namun diakui Bupati Sanusi, Pemkab Malang tetap memberikan surat pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Malang mengenai proses hibah lahan tanah tersebut. Yakni melalui surat pemberitahuan Bupati Malang yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang dengan Nomor: 032/3779/35.07.204/2022 tertanggal 17 Mei 2022.
Sekedar informasi, tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Malang memiliki luas hampir 30 hektare (Ha). Lahan tanah tersebut berada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sementara itu, selain diharapkan bisa mewujudkan kemajuan dan meningkatkan perekonomian, hibah tanah kepada UB tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Malang.
Sebelumnya, pernyataan Bupati Sanusi tersebut juga telah ditanggapi oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Fauzan mengaku Komisi I yang menjadi leading sector belum mengetahui adanya surat pemberitahuan ihwal hibah tanah tersebut kepada DPRD Kabupaten Malang.
Namun, disampaikan Fauzan, pernyataannya tersebut hanya menyangkut Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Sebaliknya, Fauzan mengaku tidak mengetahui apakah Pemkab Malang telah melakukan pembahasan dengan anggota dewan lainnya selain Komisi I. Termasuk kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.
"Tidak ada pembahasan kalau ke Komisi I. Mungkin bupati merasa boleh melakukan itu tanpa persetujuan dewan, sehingga melakukan kebijakan yang dianggap benar menurut beliaunya. Mungkin karena tidak melanggar aturan, sehingga beliau melakukan itu," pungkas Fauzan.