JATIMTIMES-Bawaslu Kabupaten Blitar memperketat pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih setelah ditemukan kasus tertukarnya stiker coklit di Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon.
Insiden ini terjadi pada Senin, 24 Juni 2024, dan melibatkan 1.231 stiker yang seharusnya digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, tetapi tertukar dengan stiker untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.
Baca Juga : Dijadwalkan Sidang Terbuka, Sam HC Optimis Bisa Ikut Pilkada Kota Malang
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon, Dwi Sri Mulyani, temuan ini pertama kali diketahui oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Gledug. “Pada Senin, 24 Juni, PKD Gledug melaporkan adanya stiker coklit yang salah. Kami segera memberikan instruksi lisan untuk menghentikan coklit sampai stiker yang sesuai tersedia,” ungkap Dwi, Selasa (25/6/2024).
Setelah temuan ini, Panwaslu Kecamatan Sanankulon melakukan pengecekan lebih lanjut. Dwi menambahkan bahwa mereka berkoordinasi dengan seluruh PKD dan menemukan bahwa stiker yang salah sudah dipasang oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di salah satu rumah warga di Desa Tuliskriyo.
“Setelah diperiksa ulang dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), seluruh 1.231 stiker tersebut ternyata tertukar dengan yang seharusnya didistribusikan ke Kota Blitar,” kata Dwi.
Menindaklanjuti kejadian ini, Dwi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada PPK pada Selasa, 25 Juni 2024. “Kami menyarankan agar coklit dihentikan sementara sampai stiker yang benar tiba, dan agar pelaksanaan coklit dilakukan dengan lebih cermat,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menyatakan keprihatinannya atas kekeliruan distribusi logistik coklit oleh KPU Kabupaten Blitar. “Kami menyayangkan bahwa proses distribusi oleh KPU tidak optimal, sehingga terjadi kekeliruan seperti ini,” kata Jaka.
Dia menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar telah menginstruksikan 66 Panwaslu Kecamatan dan 248 PKD untuk lebih awas dalam pengawasan proses coklit ini. Jaka juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar akan segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Blitar untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Blitar mengenai tertukarnya stiker ini dengan KPU Kota Blitar,” ujar Jaka.
Baca Juga : Ratusan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kota Blitar Dilantik, Siap Lakukan Coklit Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Blitar mendesak KPU untuk memberikan arahan yang lebih jelas kepada jajaran di bawahnya, memastikan proses coklit mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Sidalih. “Kami mengingatkan KPU untuk memperhatikan aturan ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Jaka.
Masalah ini tidak hanya menunjukkan pentingnya ketelitian dalam distribusi logistik pemilu, tetapi juga pentingnya pengawasan yang efektif oleh semua pihak terkait. Bawaslu Kabupaten Blitar berharap agar insiden ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu, sehingga dapat menjamin kelancaran dan keabsahan data pemilih di masa mendatang.
Dengan insiden ini, perhatian yang lebih besar diberikan pada peran krusial dari pengawas pemilu di lapangan dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan prosedur. Peristiwa di Kecamatan Sanankulon ini memperlihatkan betapa pentingnya koordinasi antara berbagai tingkatan penyelenggara pemilu untuk mencegah terjadinya kesalahan yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Seiring dengan upaya untuk memperbaiki dan memastikan distribusi yang benar, Bawaslu Kabupaten Blitar juga berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung seluruh proses pemilu demi terciptanya pemilu yang adil, jujur, dan transparan.