JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Sanusi berharap melalui usulan Ranperda tersebut dapat mengoptimalkan pengelolaan limbah domestik yang kini juga telah menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"(Ranperda) untuk pengelolaan limbah domestik itu agar nanti tidak terjadi pencemaran," ujar Sanusi saat ditemui JatimTIMES usai menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Malang yang berlangsung pada Senin (24/6/2024).
Baca Juga : 218 Kepala Desa Blitar Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Rini: 'Mbangun Deso, Sukseskan Pembangunan'
Sanusi menyebut, pengelolaan limbah domestik akan mengalami sejumlah kendala bilamana tidak ada Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah kendala tersebut di antaranya meliputi adanya potensi penurunan kualitas lingkungan dan kualitas derajat kesehatan; dapat berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan jika pembuangan air limbah domestik ke media lingkungan tanpa pengelolaan.
Selain itu, dalam pengelolaan air limbah domestik juga terdapat beberapa aspek pendukung. Yakni berupa regulasi daerah, kelembagaan, teknis infrastruktur, maupun pendanaan. Menurut Sanusi, apabila salah satu dari penjabaran tersebut tidak terpenuhi, maka pengelolaan air limbah domestik tidak dapat berjalan secara optimal.
Sanusi menambahkan, sejauh ini penanganan limbah domestik di Kabupaten Malang masih belum optimal dan perlu ditingkatkan. "Sehingga perlu ada Perda agar semua pihak nanti menjalankan sesuai Perda tersebut," imbuhnya.
Selain dapat mencemari lingkungan, usulan Ranperda tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik juga mempertimbangkan sosiologis. Pertimbangan sosiologis tersebut di antaranya meliputi terjadinya penurunan kualitas lingkungan dan kualitas derajat kesehatan, apabila air limbah tidak dikelola dengan baik; perlu adanya upaya pelestarian Sumber Daya Air dan fungsi lingkungan hidup.
Menurut Sanusi, lingkungan dengan derajat kesehatan optimal menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Sehingga dapat menetapkan kebijakan daerah tentang upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Ya nanti ditata semuanya di pembahasan," imbuh pejabat publik nomor satu di jajaran Pemkab Malang ini.
Baca Juga : Penonton Konser NDX A.K.A Rusuh dan Bakar Panggung, Vendor Rugi Ratusan Juta
Selama ini, dijelaskan Sanusi, Pemerintah Daerah juga telah melakukan sejumlah kesiapan terkait pengelolaan limbah domestik. Di mana, pada tahun 2024, pemerintah telah menganggarkan untuk pembangunan sarana prasarana pengelolaan air limbah domestik. Sehingga diharapkan bisa mencukupi sarana dan prasarana dalam pengelolaan air limbah domestik.
"Sarana dan prasarana tersebut berupa jamban keluarga di enam desa, MCK (mandi cuci kakus) di sembilan desa, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Komunal di satu desa, hingga tangki septik di satu desa," ujarnya.
Sanusi menyebut, pendanaan pengelolaan air limbah domestik yang telah ia jabarkan tersebut bersumber dari APBD dan dana transfer daerah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Provinsi, dan juga APBN. Namun, bilamana ranperda tentang sistem pengelolaan limbah domestik telah ditetapkan dewan, maka Pemkab Malang akan menyediakan anggaran yang dibutuhkan melalui APBD.
"Anggarannya dari APBD karena harus ada Perda-nya, (besaran anggaran) tergantung kebutuhan," pungkasnya.