JATIMTIMES - Kepala desa dan lurah yang tergabung dalam Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu mengeluhkan adanya kenaikan signifikan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan PBB yang diterapkan mencapai 700 persen. Keresahan itu disampaikan melalui pertemuan yang digelar dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Balai Kota Among Tani Batu, Senin (3/6/2024).
"Ada keluhan dari masyarakat Kota Batu, kami menemui Kepala Bapenda untuk klarifikasi terkait kenaikan PBB," ujar Wiweko.
Baca Juga : Tanaman Hias Song Of India Hasil Budidaya Pemuda Kota Batu Diekspor ke Cina, Nilainya Ratusan Juta
Adanya kenaikan ini, menurut dia, dikhawatirkan menjadi persepsi buruk publik. Dimana Pihak desa menerima bagi pajak, namun pihak desa juga tidak ingin kalau kebijakan kenaikan signifikan itu mencekik masyarakat.
Yang diharapkan para petinggi desa itu yakni keputusan SPPT yang sudah beredar yang kenaikan 700 persen tidak dibagikan dan diterapkan dulu. Hingga perlu dilakukan audiensi lebih lanjut melibatkan DPRD.
Dikatakannya, kenaikan sempat terjadi di tahun 2023 yakni kenaikan PBB sebesar 100 persen. Akan tetapi, kenaikan di tahun 2024 dirasa sangat tinggi. Hal ini dipicu karena ada aturan baru soal penghitungan PBB.
"Tahun 2023 masih wajar, naik 100 persen. Kalau sampai 700 persen sudah memberatkan. Bahkan di kecamatan Bumiaji ada warga yang menyampaikan sudah tidak mampu bayar pajak," sambung Wiweko.
Wiweko berharap, kedepan ada kebijakan melalui kepala Bapenda yang memberikan perhatian khusus soal kenaikan PBB. Ia mengungkapkan, jika masyarakat saat uni sebenarnya sudah taat bayar pajak. Karena Bapenda jemput bola dengan pelayanan bayar pajak di kantor desa.
"Tindak lanjutnya, kami akan selalu berkordinasi dengan kepala dinas (Bapenda) karena beliau juga merespon dengan keluhan dari masyarakat mengenai pajak PBB," tegasnya.
Kepala Bapenda Kota Batu Muhammad Nur Adhim menjelaskan kenaikan PBB karena ada perubahan Peraturan Daerah (Perda), sehingga pengenakan tarif PBB juga ada perubahan.
Baca Juga : Mei 2024, Beras hingga Tomat Jadi Komoditas dengan Deflasi Terdalam di Jatim
"Kalau dulu kan cuma ada dua tarif NJOP dikalikan 0, 02. Itu untuk 0.02 sampai 1 M. Kemudian 4 M keatas dikalikan 0.04 persen NJOP," katanya.
Dikatakan Adhim, saat ini ada perubahan tarif di Perda baru, yakni Perda No 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah ada perubahan tarif. Tarif maksimalnya 0.08 sehingga disitu terjadi beberapa klasifikasi NJOP yang mengalami kenaikan.
"Perda No 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah kan Desember 2023 baru ditandatangani wali kota. Jadi per Januari 2024 baru kita terapkan," ulasnya.
Adhim, perubahan tarif PBB adalah kebijakan yang perlu dievaluasi kalau ternyata masyarakat kemampuan bayarnya tidak bisa maksimal. Dikatakannya, ada ketentuan keberatan pajak. Jadi kalau masyarakat tidak bisa bayar, bisa melalui mekanisme itu.
Hasil dari pertemuan ditindaklanjuti dengan audiensi dengan DPRD. Adhim menyampaikan, rencananya akan dilakukan pada 24 Juni Mendatang.