JATIMTIMES - Sebuah truk bermuatan berat ugal-ugalan (truk oleng) di Jembatan Suramadu viral di media sosial. Perekam video mengaku resah atas ulah sopir truk yang membahayakan tersebut.
Melansir unggahan akun Instagram @bangkalanterkini, aksi truk ugal-ugalan itu terjadi pada Sabtu (25/5/2024) kemarin. Dalam video yang beredar, nampak sebuah truk yang bermuatan cukup penuh berwarna putih biru melaju cukup kencang ke arah Madura.
Baca Juga : Elf Masuk Jurang Sedalam 15 Meter di Pletes Malang
Nampak dengan jelas dalam video tersebut jika truk tersebut oleng ke kanan dan ke kiri akibat ulah dari sang supir.
Bukan sebentar, aksi itu dilakukan supir truk tersebut dengan kurang lebih durasi satu menit. Saking olengnya, truk tersebut bahkan sampai hampir menyentuh pembatas jalan antara pemotor dan mobil.
Perekam video sempat meneriaki supir truk tersebut. Bukan berhenti, sang supir malah menambah kecepatan truk yang dikendarai dengan posisi tetap ugal-ugalan.
Perekam video yang merupakan seorang supir dan kernet hanya bisa tersenyum melihat aksi dari truk tersebut.
Video itu pun saat ini menjadi viral dan menuai sorotan netizen. Tak sedikit yang menyebut jika aksi truk tersebut sangat berbahaya. Ada pula yang meminta agar SIM dari sang supir yang seperti itu agar dicabut.
"kalo guling ngerepotin yg lain," Komen @mt****.
"Membahayakan orang lain, tangkap pk polisi," Kata @muham***.
"Cara seperti ini cabut SIM nya sopir," Ujar @bas***.
Sanksi Mengendarai Kendaraan Ugal-ugalan
Perlu diketahui, berkendara dengan ugal-ugalan sangat membahayakan pengguna jalan lain.
Apalagi kalau kejadiannya seperti truk oleng yang ada di dalam video itu, jelas sangat berbahaya.
Baca Juga : Polisi Pastikan Tidak Salah Tangkap Pegi Setiawan, Sederet Bukti Ditunjukkan ke Publik
Padahal, sudah ada sanksi tegas yang ditetapkan bagi pengendara yang nekat berkendara dengan ugal-ugalan. Yakni pada pasal 311 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 311 ayat 1 disebutkan kalau pengendara yang sengaja berkendara dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Ceritanya bakal berbeda kalau sampai truk oleng mengalami kecelakaan, maka sopirnya bisa dijerat antara pasal 311 ayat 2 hingga pasal 311 ayat 5.
Untuk pasal 311 ayat 2 dijelaskan kalau berkendara dengan ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang bisa dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
Lalu pada pasal 311 ayat 3, jika pengendara ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaran dan/atau barang bisa dipenjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
Selanjutnya jika kecelakaannya sampai menyebabkan korban luka berat, pengemudi truk oleng bisa dijerat pasal 311 ayat 4 dengan Saksi pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Terakhir, jika pengendara truk oleng sampai mengalami kecelakaan dan menyebabkan korban meninggal dunia, maka saksinya sesuai dengan pasal 311 ayat 5 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Usai mengetahui aturannya, lebih baik jangan coba-coba melakukan aksi truk oleng lagi. Selain itu, jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan menghormati pengguna jalan lainnya.