free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polisi Pastikan Tidak Salah Tangkap Pegi Setiawan, Sederet Bukti Ditunjukkan ke Publik

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - May - 2024, 00:31

Placeholder
Pegi, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: screenshot X)

JATIMTIMES - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pastikan tidak salah dalam melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang merupakan otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan setelah video Pegi membantah terlibat kasus tersebut viral di media sosial.

Baca Juga : Heboh, Goa Safawardi Pamijahan Diklaim Jadi Jalan Menuju ke Mekah 

Diketahui, pada konferensi pers polisi di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Pada momen tersebut, Pegi berulangkali menggelengkan kepala dan menyebut jika polisi 'bohong'. 

Polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang menguatkan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan tersangka dan otak kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

"Selain barang bukti yang berada di putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS alias Perong alias Robi Irawan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Barang bukti yang disita, ujar Kombes Pol Surawan, dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK beserta 2 kunci kendaraan roda dua. 

Kemudian, satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, dua buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiwaan, dua lembar fotokopi kartu keluarga nomor 3209140405090062, satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini. 

Dua lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotokopi surat keterangan pembuatan KTP atas nama Pegi Setiawan. Satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan. 

Selanjutnya, empat lembar foto Pegi, satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar fotokopi KTP atas nama Lusiana. 1 lembar fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan.

Baca Juga : Menikmati Kecantikan Kepingan Surga di Air Terjun Kapas Biru Pronojiwo Lumajang

Polisi juga mengamankan dua buah dus boks HP Infinix dan Samsung Galaxy A05. Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu; 1 unit hp merek Samsung warn hitam milik PS alias Perong alias Robi Irawan.

"Atas dasar itu, kami yakinkan PS DPO kasus Vina adalah PS ini," ujar Kombes Pol Surawan.

Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama rizki dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia. 

Akibat perbuatannya, tutur Dirkrimum, tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tetnang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus menuntaskan perkara ini secara professional. Bekerja secara prosedural dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," tuturnya. 


Topik

Peristiwa Kasus Vina vina Cirebon pembunuhan vina egi pembunuh vina pegi Pegi Irawan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni