free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Pendidikan

7 Dokumen Ini Wajib Dipenuhi Sekolah di Kabupaten Malang Jika Mau Study Tour

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

23 - May - 2024, 16:55

Placeholder
Kondisi bus siswa SMP PGRI 1 Wonosari Malang yang mengalami kecelakaan di KM 695+400 jalur A ruas tol Astara Jombang-Mojokerto (Jomo) pada Selasa (21/5) malam. (Foto: X)

JATIMTIMES - Buntut kecelakaan rombongan siswa SMP PGRI 1 Wonosari Malang di KM 695+400 jalur A ruas tol Astara Jombang-Mojokerto (Jomo), pada Selasa (21/5) malam, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memperketat pelaksanaan study tour di lingkup sekolah Kabupaten Malang. 

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sekolah sebelum melaksanakan study tour adalah memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepolisian. Surat pemberitahuan tersebut paling lambat diajukan 1 bulan sebelum study tour. 

Baca Juga : Puskesmas Sukorejo Luncurkan Program Deteksi Dini Kanker Serviks Gratis untuk Warga Kota Blitar

Berikut ini daftar dokumen yang wajib diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepolisian, sebelum pelaksanaan study tour. 

1. Surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan; 

2. Daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan; 

3. Surat ijin dari orang tua/wali murid untuk mengikuti study tour, 

4. Jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan; 

5. Surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan; 

6. Tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour; 

7. Surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis. 

Demikian 7 dokumen yang harus dipenuhi pihak sekolah di lingkup Kabupaten Malang yang hendak melaksanakan study tour. 

Baca Juga : Didik Gatot Subroto Emoh Jadi Wakil KD, Yakin Dapat Rekomendasi Bacawali Kota Batu

Selain persyaratan dokumen di atas, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga mengimbau agar pelaksanaan studi tour dilaksanakan di Wilayah Malang Raya. Khususnya berkunjung ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Wilayah Malang Raya. 

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan," demikian bunyi surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada Rabu (22/5).  

Tak hanya itu, Disdik Kabupaten Malang juga menegaskan bahwa studi tour yang dilakukan sekolah harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. Terutama harus memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati. 

Termasuk kendaraan yang digunakan studi tour harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan. 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pendidikan malang study tour syarat dinas pendidikan kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

--- Iklan Sponsor ---