free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPKPCK Kabupaten Malang Miliki E-Pora yang Mudahkan Masyarakat Urus Perizinan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

22 - May - 2024, 04:27

Placeholder
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar saat memberikan sosialisasi terkait pendirian perumahan dan bangunan gedung di Kantor Kecamatan Pakisaji, Rabu (18/5/2024). (Foto: Ahmad Nur Amin/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang telah meluncurkan inovasi layanan berbasis aplikasi yang bernama Elektronik Portal Ruang (E-Pora). 

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar menyampaikan, bahwa Aplikasi E-Pora diluncurkan untuk memudahkan masyarakat maupun pengusaha untuk melakukan proses pengajuan perizinan pendirian perumahan dan bangunan gedung. 

Baca Juga : Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Pastikan Tidak Persulit Pengurusan Perizinan

"Kami membuat aplikasi namanya E-Pora. Melalui aplikasi itu, sebenarnya masyarakat sudah tidak perlu berhadapan dengan orang. Jadi cukup mengisi di aplikasi dari rumah," ungkap Budiar kepada JatimTIMES.com. 

Pihaknya menyebut, terdapat beberapa layanan yang dapat diakses melalui Aplikasi E-Pora. Di mana kesemuanya meliputi pelayanan informasi terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

"Aplikasi E-Pora itu untuk memudahkan pengisian pengurusan perizinan. Misalnya KKPR dan sebagainya. Aplikasi E-Pora tersebut untuk mendukung aplikasi yang dari Pemerintah Pusat," tutur Budiar. 

Sementara itu, Budiar pun memberikan contoh terkait persyaratan yang harus dilalui oleh pelaku usaha, utamanya oelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Mikro Kecil Menemgah (UMKM). Yakni mulai dari melakukan akses di Online Single Submission (OSS) kemudian mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Lalu selanjutnya, masing-masing orang yang melakukan proses pengajuan perizinan juga harus mengetahui informasi tata ruang. Di mana hal itu juga menjadi penentu. Ketika tidak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan, maka DPCKP Kabupaten Malang akan menolak perizinan. 

Baca Juga : Bakal Pinangan Daftar Bakal Calon Bupati di PKB, Begini Tanggapan Bupati Malang Sanusi

Kemudian, dilanjutkan dengan pengurusan KKPR, lalu persetujuan bangunan gedung yang nantinya akan dilanjutkan dengan kepengurusan Sertifikat Laik Fungsi (LSF). Di mana semuanya itu dapat diakses hanya melalui Aplikasi E-Pora. "Itu semua sudah ada formatnya. Di aplikasinya sudah disiapkan, sudah ada," kata Budiar. 

Sementara itu, pihaknya menjelaskan bahwa Aplikasi E-Pora ini membuat proses pengajuan perizinan akan semakin efisien. Baik efisien dari sisi penghematan biaya dan efisien dapat dilakukan di mana pun berada. 

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun investor yang akan mendirikan perumahan ataupun bangunan gedung agar tidak menitipkan kepada orang lain. "Saran saya, jangan pasrah (proses pengurusan perizinan) kepada orang lain. Nanti terjadi miss, nanti biayanya membengkak, dikira dinas melakukan biaya (tambahan), padahal tidak," pungkas Budiar.


Topik

Pemerintahan dpkpcp kabupaten malang budiar anwar kabupaten malang epora



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya