free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Pastikan Tidak Persulit Pengurusan Perizinan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

23 - Apr - 2024, 04:13

Placeholder
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar saat memberikan sosialisasi terkait dengan proses perizinan perumahan dan bangunan gedung di Kantor Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Rabu (15/5/2024). (Foto: Ahmad Nur Amin/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memastikan bahwa proses pengajuan perizinan pendirian perumahan dan bangunan gedung tidak akan dipersulit. 

Hal itu ditegaskan oleh Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar saat melakukan sosialisasi di Kantor Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Menurut Budiar, seluruh proses pengajuan perizinan pendirian perumahan maupun bangunan gedung sudah ada aturannya masing-masing yang mengikat. 

Baca Juga : Bakal Pinangan Daftar Bakal Calon Bupati di PKB, Begini Tanggapan Bupati Malang Sanusi 

 

Di mana DPKPCK Kabupaten Malang yang merupakan perangkat daerah pelaksana hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.  "Diawali dari rencana tata ruang, kemudian persyaratan perizinan semua harus dilewati. Apabila ada salah satu persyaratan yang tidak bisa dilakukan, itu pasti akan kami tolak," tegas Budiar kepada JatimTIMES.com. 

Pihaknya pun memberikan contoh, ketika terdapat perseorangan yang mengajukan perizinan pendirian perumahan dan bangunan gedung ke DPKPCK Kabupaten Malang dan ternyata lahan yang akan dibangun merupakan lahan hijau yang dipaksanakan untuk lokasi investasi, maka pihaknya akan menolak karena hal itu tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kalau memang kebetulan itu kawasan industri, ya memang kami peruntukkan untuk kawasan industri. Jadi kami akan memberikan izin sesuai dengan rencana detail tata ruang yang ada," jelas Budiar. 

Namun sebaliknya, jika proses pengajuan perizinan pendirian perumahan dan bangunan gedung seluruh persyaratan dilengkapi tanpa adanya pelanggaran, Budiar menegaskan bahwa DPKCPK Kabupaten Malang tidak akan mempersulit proses pengajuan perizinan pendirian perumahan dan bangunan gedung. 

Baca Juga : Ikuti Pelatihan Jurnalistik, DPUBM Jatim: Membuka Wawasan Kehumasan Kami 

 

"Memamg menurut Undang-undang Cipta Kerja, kami selaku Kepala DPKPCK Kabupaten Malang akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Tujuannya agar dapat berinvestasi sesuai dengan aturan yang ada," ucap Budiar. 

Terlebih lagi, komitmen kuat dari DPKPCK Kabupaten Malang yang berpegang pada peraturan perundang-undangan saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya ini juga didorong dengan adanya pengawasan perizinan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, hingga Kejaksaan. "Maka untuk itu kita perlu berhati-hati. Artinya harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tandas Budiar.


Topik

Pemerintahan dpkpck-kabupaten malang kabupaten malang dpkpck



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya