free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kumpulkan 18 PO Bus, Dishub Kota Malang Sosialisasikan Sistem Manajemen Keselamatan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - May - 2024, 00:37

Placeholder
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebanyak 18 manajemen perusahaan otobus (PO) di Kota Malang dikumpulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Selasa (21/5/2024). Para PO Bus ini dikumpulkan untuk Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. 

Selain PO Bus, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut Dishub Kota Malang juga mengundang beberapa pihak lain. Seperti perusahaan angkutan umum, bus pariwisata, paguyuban angkutan kota dan organisasi angkutan darat (Organda). 

Baca Juga : Tekan Laka Lantas, Pelajar Didapuk Satlantas Polresta Malang Kota Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

"Yang selama ini dipahami oleh masyarakat terutama perusahaan, kalau sudah menggunakan oss sudah cukup. Padahal masih ada syarat ketentuan yang berlaku. Semuanya perusahaan angkutan umum, angkutan pariwisata, itu masih ada yang harus dipenuhi. Di antaranya memenuhi manajemen keselamatan," ujar pria yang akrab disapa Jaya ini. 

Sebab menurutnya selama ini, masih banyak masyarakat yang pemahamannya tak utuh terkait perusahaan angkutan umum. Dimana sebagian menilai bahwa untuk sebuah PO Bus, hanya cukup dengan melakukan perizinan yang ada pada online single submission (OSS). 

"Padahal masih ada syarat ketentuan yang berlaku. Semuanya perusahaan angkutan umum, angkutan pariwisata, itu masih ada yamg harus dipenuhi. Diantaranya memenuhi manajemen keselamatan," jelas Jaya. 

Dirinya menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bukan hanya semata-mata untuk menyikapi insiden yang menimpa SMK Lingga Kencana Depok beberapa waktu lalu. Dimana saat itu, SMK Lingga Kencana yang tengah melakukan study tour mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia. 

Kegiatan sosialisasi sistem manajemen keselamatan angkutan umum.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

"Kebetulan aja lagi ada begini (kecelakaan), itu sudah kami mitigasi supaya tidak terjadi. Apalagi ini memasuki masa liburan dalam waktu dekat. Besok hari Kamis Jumat Sabtu Kinggu liburan panjang. Kemudian anak sekolah SMP SMA pada masuk libur ujian," jelas Jaya. 

Dalam hal ini dirinya menegaskan bahwa Dishub Kota Malang tidak sedang dalam rangka untuk melarang kegiatan study tour atau outing class. Pihaknya hanya menyarankan bahwa jika sekolah atau masyarakat apabila menggunakan angkutan umum, agar memastikan bahwa laik administrasi dan laik secara fisik. 

"Laik administrasi adala STNK, SIM, uji KIR. Laik fisik mulai dari pengemudi, uji KIR aja, kendaraan pengereman baik dan lainnya. Itu harus dipastikan agar gak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena kecelakaan bukan lagi takdir, itu sudah waktunya, tidak. Kalau sudah menyangkut masalah nyawa, ditarik ke belakang apa penyebabnya dan siapa yang tanggung jawab," tutur Jaya. 

Baca Juga : Peringati Hari Pendidikan, MPM Honda Jatim Edukasi 500 Siswa Pentingnya #Cari_Aman di MPM Safety Riding Course

Selain itu menurutnya, dalam penyelenggaraan perjalanan study tour atau outing class, pihak penyelenggara dalam hal ini pihak sekolah harus benar-benar memastikan kelaikan jalan armada PO Bus yang digunakan. Agar tidak hanya sekadar berhubungan transaksional saja. 

"Jadi jangan asal (transaksi). Misalnya asal kasih DP (uang muka). Lalu begitu saja memesan armada untuk perjalanan. Harus diperhatikan semuanya," kata Jaya. 

Terlebih jika sudah melakukan transaksi, pihak pengguna jasa harus mau untuk membuat semacam kontrak. Terkait armada bus yang digunakan, memastikan kondisi bus bahkan menurutnya, pengguna jasa juga berhak untuk mengetahui kelaikan pengemudi yang nantinya akan bertugas. 

"Itu tidak hanya saat transaksi saja. Misalnya lalu membuat kontrak, untuk dua hari sebelum keberangkatan mengecek kembali armada. Kelayakannya bagaimana, lalu pengemudi yang diberi tugas itu dilihat bagaimana SIM nya, sudah sesuai atau tidak. Itu pengguna jasa berhak menanyakan hal itu," tutur Jaya. 


Topik

Pemerintahan Dishub Dishub Kota Malang keamanan bus bus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni