JATIMTIMES - Humas Polda Jatim melalu akun media sosialnya di @humaspoldajatim melarang penyebaran foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos). Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
Diketahui, pesawat Cessna 172 terjatuh di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Minggu (19/5) siang. Dilaporkan terdapat 3 korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Di mana dua korban terjebak di dalam pesawat, sedangkan satu korban tergeletak di luar pesawat.
Baca Juga : Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih Cessna 172 di Lapangan Sunburst BSD
Tak lama setelah kecelakaan pesawat terjadi, di media sosial ramai unggahan foto dan video di lokasi. Beberapa foto hingga video terlihat diunggah dengan kondisi korban yang tergeletak di luar pesawat.
Dalam keterangan Humas Polda Jatim, menyebarkan foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui. Hal tersebut melangar UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."
Baca Juga : Sarapan Dua Kali, Kakek di Tulungagung Ditemukan Tewas di Kebun Glagah
Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban. Untuk itu, pihaknya tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.