free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral Bocil Pegang Setir Motor dan Bonceng Bapaknya dengan Kencang, Bikin Senam Jantung Warganet

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

25 - Apr - 2024, 20:20

Placeholder
Bocil yang memegang setir dijalan. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Viral di media sosial video memperlihatkan seorang bocah pegang setir motor dan membonceng bapaknya dengan cepat. Aksi bocah itu pun membuat senam jantung warganet yang melihat video tersebut. 

Video tersebut viral usai dibagikan akun X @kegblgnunfaedh. Dalam video tersebut, terlihat seorang bocah yang masih sangat kecil mengendarai motor bebek. Bocah tersebut duduk di depan memegang setir.

Baca Juga : Viral Momen Prabowo Gemas ke Anies Usai Pidato di KPU, Warganet Malah Ingatkan Hal Ini

Terlihat juga kaki bocah tersebut belum menjangkau tempat tatakan di bawahnya. Sementara dibelakang bocah tersebut terlihat seorang pria yang masih memegang kendali untuk menginjak rem dan memasukkan perseneleng motor. Keduanya terlihat melaju cukup kencang di jalanan desa. 

"Bjir gak ada takut2nya," cuit akun tersebut dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Tidak dijelaskan lokasi bocil dan pria tersebut berkendara. Namun, unggahan itu menarik perhatian warganet. Banyak yang menyayangkan aksi pria dewasa membiarkan bocil laki-laki yang bahkan tak bisa menapak ke tatakan kaki menyetir motor. 

"Heran sm ortu kyk gini, ga khawatir apa ntar anaknya kenapa2," komentar akun @Abra***.

"aku yg deg degan, kl kenapa² pasti bakal menyesal seumur hidup tuh," Ujar @tr***.

"Ini mah nyari penyakit njirr, gilak si ini bisa membahayakan anaknya gtu," tulis akun @satr***.

Diketahui, aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.

Ini alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya:

1. Kesiapan mental yang belum matang

Anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Kinerja otaknya belum seimbang dan sempurna sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.

Padahal, orang yang menyetir kendaraan harus memiliki keahlian dan mental yang baik sehingga mampu berkendara dengan aman dan nyaman di jalan.

Baca Juga : Dokter Ini Bagikan Tips Supaya Kamu Bisa Tidur di Waktu yang Tepat

Banyak ditemukan kejadian remaja yang berkendara ugal-ugalan di jalan karena tersulut emosi maupun karena pengin unjuk kemampuan. Hal itu membahayakan dirinya dan orang lain.

2. Fisik belum mencukupi

Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD, SMP belum mencukupi untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik.

Meskipun secara fisik ada yang bongsor, secara mental mereka belum mencukupi untuk berkendara di jalan.

3. Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas rendah dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara

Pemahaman anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendara dengan aman dan nyaman di jalan belum cukup baik.

Teknik dan kepiawaian berkendara mereka biasanya juga belum mumpuni.

4. Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan

Jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun dikarena anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri maka asuransi tidak dapat dicairkan.

Hal itu dikarenakan anak tersebut belum memiliki SIM. Jika terjadi kecelakaan, biaya untuk pengobatan dan kerusakan kendaraan akan dibebankan kepada pribadi yang bersangkutan.


Topik

Peristiwa bocil sepedaan viral bocil



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya