JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi telah menunjuk sosok Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk menggantikan drg. Wiyanto Wijoyo yang dicopot dari jabatannya. Wiyanto dicopot karena permasalahan input data dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyampaikan, bahwa sosok pengganti drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang berasal dari Kepala UPT Puskesmas.
Baca Juga : Legowo Jabatan Kadinkes Dicopot Buntut Polemik PBID, Wiyanto: Tanggung Jawab Saya
"Pengganti Dokter Wiyanto Wijoyo sudah saya angkat pelaksana tugas dari Kepala Puskesmas Singosari itu dokter Nur Syamsu Dhuha," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com, Kamis (18/4/2024).
Percepatan penunjukan dr. Nur Syamsu Dhuha sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk menjaga pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang tetap berjalan dengan maksimal.
Selain itu, Sanusi menyebut, penunjukan dr. Nur Syamsu Dhuha sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang juga sudah melalui prosedur dan aturan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau yang Plt memang sudah dengan ketentuannya. Jika untuk definitifnya harus izin mendagri. Tapi kalau untuk plt itu kewenangan bupati," tutur Sanusi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang merangkap sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang yakni Nurman Ramdansyah mengatakan, bahwa dr. Nur Syamsu Dhuha akan aktif menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terhitung sejak 1 Mei 2024.
"Sejak tanggal 1 Mei 2024 (dr. Nur Syamsu Dhuha aktif sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang)," kata Nurman.
Disinggung mengenai alasan mendasar penunjukan dr. Nur Syamsu Dhuha sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Nurman mengatakan hal itu seputar alasan normatif kepegawaian.
"Untuk alasan-alasannya, tentu saja alasan-alasan objektif. Seperti senioritas, kepangkatan, pangkat, kompetensi, dan lain-lain, normatif kepegawaian," jelas Nurman.
Baca Juga : Pantai Serang Blitar Diserbu 12 Ribu Wisatawan di Puncak Libur Idulfitri
Sedangkan drg. Wiyanto Wijoyo saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Namun, tidak memiliki kewenangan dalam hal pengambilan keputusan hingga pembuatan suatu kebijakan, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Malang.
"Kepala Dinas Kesehatan masih dijabat oleh yang bersangkutan (drg. Wiyanto Wijoyo), tetapi dilarang mengambil keputusan-keputusan strategis dan wajib berkonsultasi dengan Pj. Sekda," terang Nurman.
Untuk masa jabatan drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hanya sampai tanggal 30 April 2024. Nantinya, per tanggal 1 Mei 2024 hingga 12 bulan ke depan, drg. Wiyanto Wijoyo akan menjalani pembinaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang atau dalam posisi non-job.
Keputusan penonaktifan drg. Wiyanto Wijoyo juga berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang terkait dengan pembengkakan anggaran untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Nurman menyebut, bahwa drg. Wiyanto Wijoyo diberikan sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"Kadinkes Kabupaten Malang diberikan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sementara dari jabatannya, yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2024 setelah melalui proses pemeriksaan intens oleh Inspektorat," pungkas Nurman.