JATIMTIMES - Peternakan sapi perah senilai Rp 11 miliar di Gunung Gede, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Jawa Timur menghadapi ancaman serius terkait kelangsungan operasionalnya. Peternakan yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing utama bagi perusahaan sapi perah Greenfields Indonesia tersebut berpotensi tidak dapat menjalankan bisnisnya karena belum mengantongi izin lingkungan yang diperlukan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, pihak perusahaan belum mengajukan izin UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Tips Mudah Merebus Daging Sapi agar Cepat Empuk Tanpa Pakai Panci Presto
"Mengajukan izin saja belum kok, belum ada dokumen yang diajukan dan kami terima," ujarnya pada Selasa (26/3/2024).
Meskipun belum mendapatkan izin resmi, peternakan tersebut telah dihuni oleh puluhan ekor sapi perah. Hal ini menjadi perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, yang mewanti-wanti perusahaan agar mematuhi peraturan yang ada untuk mencegah pencemaran lingkungan.
"Ya segera diselesaikan seharusnya, termasuk soal pembebasan lahan infonya kan belum beres jadi kalau itu sudah beres yang bisa segera untuk melakukan perizinan," tegasnya.
Dalam konteks ini, Cholik juga menyoroti bahwa meskipun peternakan tersebut telah dihuni oleh puluhan ekor sapi perah, namun keberadaannya tanpa izin yang sah menjadi perhatian serius bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi prosedur izin yang berlaku sebelum dapat memulai operasionalnya.
Diperkirakan luas lahan yang dipersiapkan untuk peternakan sapi perah mencapai 25 hektare dan berlokasi jauh dari pemukiman penduduk. Namun, hingga saat ini, beberapa perizinan yang diperlukan belum dilengkapi oleh perusahaan tersebut.
Dari informasi yang diterima, perusahaan ini berencana untuk mendatangkan 10 ribu ekor sapi perah dari Australia. Namun, rencana ini masih terbentur oleh sejumlah izin yang belum keluar, termasuk izin UKL/UPL yang penting.
Baca Juga : 8 Adab Bertamu di Hari Lebaran Sesuai Anjuran Rasulullah
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Eko Susanto, menyatakan bahwa total investasi yang dibutuhkan mencapai Rp 11 miliar, bahkan mungkin lebih, mengingat biaya pembangunan kandang dan rencana impor sapi dari Australia.
Eko juga menegaskan bahwa proses izin harus dipatuhi secara procedural oleh perusahaan peternakan. "Kami pastikan belum menerima pengajuan izin, secara prosedural kalau belum mengantongi izin ya tidak boleh beroperasi," ungkapnya.
Dengan masih terkendalanya sejumlah izin yang dibutuhkan, kelangsungan operasional peternakan sapi perah senilai miliaran rupiah ini menjadi tanda tanya besar. Keterlambatan dalam memperoleh izin bisa berpotensi merugikan investasi dan perkembangan industri peternakan sapi perah di Kabupaten Blitar.