free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemprov Jatim Usul Revisi Perda Rencana Umum Energi Daerah, Ini Penjelasan Pj Gubernur Adhy

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Mar - 2024, 14:38

Placeholder
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat menyampaikan nota penjelasan perubahan atau revisi Perda RUED di DPRD Jatim.

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengusulkan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050. Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (18/3/2024).

Dalam rapat tersebut, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono membacakan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050.

Baca Juga : Keluhkan Urusan Pertanahan, Kades Jendral Nekat Ketemu Pj Bupati Tulungagung

Dikatakannya, sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 – 2029, capaian target bauran energi merupakan indikator kinerja pembangunan daerah. Terkait hal ini, Perda Rencana Umum Energi Daerah memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi.

Menurut Adhy Karyono, peran energi sangat penting bagi pembangunan nasional. Ia menegaskan, energi dapat mewujudkan keseimbangan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Selain itu, energi juga berperan sebagai pendorong utama berkembangnya sektor lain, khususnya sektor industri dan transportasi. Hal itu selaras dengan Jatim sebagai provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

"Maka tingkat konsumsi energi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup besar. Hal ini merupakan tantangan dalam memenuhi pasokan dan kebutuhan energi," katanya Adhy Karyono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut, Adhy memaparkan, usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT). Sesuai ketentuan tersebut, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Baca Juga : Bertemu PLN, Bupati Kediri Bahas Pengembangan Program Listrik Masuk Sawah

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengakomodir kewenangan tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023," ungkap Adhy dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim.

Ia juga menyampaikan, Perda ini juga selaras dengan kebijakan nasional pelaksanaan Transisi Energi menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Dia menegaskan, Pemprov Jatim berkomitmen untuk mengakselerasi dan mendukung sepenuhnya melalui pemanfaatan EBT, penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi dan pengembangan jaringan gas pada sektor industri dan rumah tangga.

"Keberhasilan pelaksanaan transisi energi di Jatim tentunya perlu sinergi, kontribusi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan stakeholder terkait baik Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan Swasta," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan Pemprov Jatim perda jatim perda energi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni