JATIMTIMES - Nasabah bernama Setiyawan menggugat Bank CIMB Niaga. Ia mengaku merasa dipermainkan dan berpotensi merugi dalam sebuah perjanjian. Gugatan tersebut dilayangkan Setiyawan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang dan kini sudah masuk dalam proses pemeriksaan saksi ahli.
Kuasa hukum Setiyawan, Anthonius Andhi mengatakan gugatan bermula ketika kliennya memiliki pinjaman di Bank CIMB Niaga beberapa tahun lalu. Kemudian, ketika tahun 2021 atau saat pandemi covid-19, kliennya sempat tersendat-sendat dalam pembayaran cicilan, namun sebelum tenggat waktu selesai dilunasi.
Baca Juga : Miras Tanpa Izin Masih Beredar di Kafe Saat Ramadan, Satpol PP Kota Blitar Langsung Ngegas
Akan tetapi, ternyata pelunasan angsuran dan bunga yang dilakukan kliennya, tak dilaporkan dan secara sepihak kliennya tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai debitur yang macet atau KOL-5.
“Padahal selalu lancar pembayarannya, sampai pada mendekati akhir perjanjian klien kami mempertanyakan apakah bisa diperpanjang, kalau tidak klien kami akan pindah bank,” ujar Andhi di PN Malang, Kamis (14/3/2024).
Karena kliennya secara sepihak dilaporkan dan tercatat sebagai debitur yang macet atau KOL-5, akhirnya nasabah tersebut tak bisa berkutik dan merasa tersandra.
Kemudian, Setiyawan oleh Bank CIMB Niaga diminta untuk menyetor sejumlah uang secara berkala dalam jumlah besar dari yang seharusnya ke rekening yang dinilai tak jelas.
Setiyawan pun akhirnya menyanggupi dan melakukan pembayaran. Lalu saat di akhir perjanjian, ia yang merasa tak diberi kabar akhirnya mempertanyakan nasib pinjamannya diperpanjang atau akan pindah, namun tak ada jawaban.
“Pihak CIMB Niaga minta proposal penyelesaian dan kita ajukan serta dialihkan ke pihak ketiga,” ungkapnya.
Dalam pengecekan, kliennya merasa dipermainkan karena dalam aturan OJK ada larangan, sehingga pihak OJK tak bisa berbuat banyak karena ada pihak ketiga di luar kewenangannya.
Baca Juga : Waspada, Maling Curi Barang Milik Jamaah Masjid di Kota Malang saat Salat Subuh
Setiyawan yang tak mempunyai titik temu dan solusi akhirnya menggugat Bank CIMB Niaga. Ia merasa dipermainkan dan terancam merugi, karena berkaitan dengan aset yang dijaminkan.
“Asetnya berupa bangunan senilai Rp 33 miliar dan pinjaman klien kami Rp 9 miliar,” katanya.
Terlebih, berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa bisa dicatat KOL-5, karena 180 hari tak melakukan pembayaran sama sekali. Sedangkan, Setiyawan paling lambat melakukan pembayaran tidak lebih dari 90 hari. “Sudah dilunasi kok KOL-5 gak berubah, ini gak bener. Klien kami merasa tersandra,” kata Andhi.
Selain gugatan di PN Malang, pihaknya juga tengah mempersiapkan melaporkan ke pihak kepolisian. Menurut Andhi, karena diduga ada unsur tindak pidana perbankan dalam kasus ini.
“Kami masih berharap ada solusi dari CIMB Niaga. Kita juga sudah siapkan langkah pidana, karena ini jelas ada sesuatu,” tegas Andhi.