free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Miras Tanpa Izin Masih Beredar di Kafe Saat Ramadan, Satpol PP Kota Blitar Langsung Ngegas

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Mar - 2024, 16:39

Placeholder
Satpol PP Kota Blitar razia miras di bulan suci Ramadan. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES- Meski sudah memasuki bulan Ramadan, sejumlah kafe di Kota Blitar masih nekat menjajakan minuman keras (miras). Petugas Satpol PP setempat langsung melakukan tindakan tegas.

Satpol PP Kota Blitar melancarkan operasi razia di sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, termasuk kafe dan tempat karaoke. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh SE Wali Kota Blitar serta memastikan ketertiban selama bulan suci bagi umat Islam. 

Baca Juga : Sedekah Paling Utama di Bulan Ramadan, Ini Waktu yang Sesuai Anjuran Rasulullah

Pada razia yang dilaksanakan pada Rabu malam (13/3/2024), dua kafe ditemukan menjual miras tanpa izin yang sah. Hasilnya, sebanyak 79 botol miras diamankan oleh pihak Satpol PP Kota Blitar.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbessy, menyatakan bahwa operasi malam tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan penegakan aturan di Kota Blitar selama bulan Ramadan. 

Ronny menjelaskan bahwa dari tiga lokasi yang diperiksa, dua di antaranya terbukti menjual miras tanpa izin. Kafe-kafe ini terletak di Jalan Ahmad Yani dan di Jalan dr Wahidin. Meskipun tempat hiburan dan karaoke telah ditutup sesuai peraturan, penjualan miras di kafe-kafe tetap menjadi sorotan.

“Dari razia ini kami menemukan dua kafe yang melakukan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang sah. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku dan tidak dapat dibiarkan karena dapat mengganggu ketenteraman masyarakat, khususnya bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Ronny kepada awak media, Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan bahwa sebanyak 79 botol miras berhasil disita dalam razia tersebut. Jenis miras yang diamankan meliputi berbagai macam, termasuk arak dalam ukuran kecil dan besar, serta beberapa jenis miras lainnya seperti merk api dan arak bali dengan perasa. 

Baca Juga : 3 Rekor Tarawih Tercepat di Dunia, Bikin Lutut Geter!

Ronny menegaskan bahwa barang-barang ini akan diproses lebih lanjut oleh pihak Satpol PP Kota Blitar dengan kerja sama Polres Blitar Kota. Pemilik kafe atau penjual miras yang terlibat akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Ronny menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut diambil demi menjaga kondusifitas wilayah Kota Blitar selama bulan Ramadan hingga Lebaran. Upaya penertiban ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Penegakan aturan ini bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab Satpol PP Kota Blitar dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik. Langkah-langkah yang diambil, termasuk pengamanan dan penyitaan puluhan botol miras, dilakukan dengan tujuan untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Blitar kafe jual miras miras ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri