JATIMTIMES- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar memberikan tanggapan terhadap operasi razia miras yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama bulan Ramadan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar dari Partai Kebangkitan Bangsa (FKB), Totok Sugiarto, menyoroti hasil razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Meskipun tidak ditemukan tempat karaoke yang beroperasi selama bulan suci Ramadan, namun hasil razia menunjukkan adanya sejumlah kafe di Kota Blitar yang menjual minuman keras (Miras).
Baca Juga : Dinas Pendidikan Kota Blitar Buka Jalur Afirmasi PPDB SMP untuk Siswa Kurang Mampu
"Kami mengapresiasi upaya Satpol PP, TNI, dan Polri dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Namun, temuan adanya kafe yang menjual miras perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," ungkap Totok Sugiarto, Kamis (14/3/2024).
Dalam hasil razia yang dilakukan pada Rabu (13/4/2024) malam, dua kafe di Kota Blitar terbukti menjual miras. Satu di antaranya terletak di Jalan A Yani yang menjual arak, sedangkan yang lainnya berada di Jalan Dr Wahidin yang menjual miras dan arak.
Menurut Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy, sebanyak 54 botol kecil arak dan 22 botol besar arak berhasil disita dari kafe di Jalan A Yani. Sementara itu, satu botol miras dan dua botol arak disita dari kafe di Jalan Dr Wahidin.
Tindakan penertiban ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang melarang kegiatan masyarakat tertentu selama bulan Ramadan. Tempat karaoke harus tutup sementara, sementara kafe dan angkringan dilarang menggelar live musik.
Meskipun tidak ditemukan tempat karaoke yang beroperasi selama bulan suci Ramadan, adanya temuan kafe yang menjual miras menandakan adanya potensi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penjualan miras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku dan perlu penanganan yang tegas dari pihak berwenang.
Menanggapi hal ini, Totok Sugiarto menyatakan bahwa penjualan miras di tempat hiburan malam selama bulan Ramadan merupakan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. Ia menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara pihak Satpol PP, TNI, Polri, dan DPRD dalam mengawasi dan menindak pelanggaran-pelanggaran seperti ini.
Baca Juga : Buya Yahya Ungkap Waktu Salat Duha Paling Utama di Bulan Ramadan, Ternyata di Jam-Jam Ini
"Kami berharap agar langkah-langkah penegakan hukum terhadap penjualan miras ilegal dapat diperkuat, serta perlu adanya upaya preventif yang lebih proaktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang," ujar Totok.
Lebih lanjut, Totok Sugiarto menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitarnya agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Penegakan aturan selama bulan Ramadan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. DPRD Kota Blitar akan terus memantau dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan, serta berupaya memberikan saran dan masukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut,” pungkasnya.