JATIMTIMES - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) direncanakan dapat mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana tersebut masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang ditargetkan selesai dan ditetapkan pada 30 April 2024 mendatang.
Baca Juga : Angin Kencang Hantam Blitar: Rumah Roboh, Pohon Tumbang, Nihil Korban Jiwa
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Abdullah Azwar Anas saat memimpin rapat pembahasan keberlanjutan RPP tentang Manajemen ASN secara dalam jaringan (daring) atau virtual.
Pejabat yang akrab disapa Anas ini mengatakan, rencana prajurit TNI dan personel Polri dapat mengisi jabatan ASN merupakan pembahasan terkait poin kinerja di dalam RPP tentang Manajemen ASN.
Menurutnya, kinerja para pegawai ASN belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Maka dibutuhkan pengelolaan kinerja pegawai untuk memastikan tujuan organisasi dapat tercapai.
Pihaknya menjelaskan, bahwa Kementerian PANRB RI saat ini tengah merancang keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi secara sama. Di mana terkait poin aturan prajurit TNI dan Personel Polri yang dapat mengisi jabatan ASN bersifat resiprokal atau timbal balik.
Anas berkomitmen, selain bersifat resiprokal, mengenai poin aturan prajurit TNI dan personel Polri dapat mengisi jabatan ASN atau sebaliknya akan diseleksi secara ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan melalui mekanisme manajemen talenta.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan resmi Kementerian PANRB RI, Selasa (12/3/2024).
Sementara itu, pertimbangan lainnya terkait dengan poin aturan prajurit TNI dan personel Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN atau sebaliknya yakni terkait dengan kemudahan mobilitas talenta nasional.
Baca Juga : Ribuan Hektare Tanaman Padi di Kabupaten Ngawi Terancam Gagal Panen Akibat Terendam Banjir
Menurut Anas, jika mengacu peraturan terdahulu, maka mobilitas talenta nasional hanya dalam dan antar instansi pemerintah. Selain itu, ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar. Sedangkan, masih terjadi kekurangan pegawai untuk daerah 3T, yakni tertinggal, terdepan dan terluar.
"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," jelas Anas.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa proses pembahasan RPP tentang Manajemen ASN saat ini telah mendekati hasil akhir. Total terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tentang Manajemen ASN.
Substansi yang dibahas dalam RPP tentang Manajemen ASN, di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," pungkas Anas.