free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tanah Diserobot, Warga di Tulungagung Ini Adukan Camat ke Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Mar - 2024, 16:20

Placeholder
Aminin dan penasehat hukumnya Suhadi saat di Mapolres Tulungagung (Foto: Istimewa for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Aminin, perempuan yang merupakan warga Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, datangi Mapolres Tulungagung. Kedatangan Aminin pada Rabu (6/2/2024) sore kemarin, melaporkan adanya dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah yang terjadi atas kepemilikannnya.

Dugaan penyerobotan ini, menurut kuasa hukum yang ditunjuk Aminin, yakni Suhadi SH, terjadi pada tahun 2009, lalu. Tak tanggung-tanggung, dari data yang dimiliki pengadu menyebut nama seorang pejabat berinitial TH, mantan Camat Karangrejo saat itu dan kini telah menduduki jabatan penting di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Rekapitulasi KPU Jember Kisruh, Saksi Mandat PAN Dikeluarkan dari RuangĀ  Plemo

Dalam pernyataan pada awak media, Suhadi mengaku melaporkan masalah ini ke polisi karena dugaan penyerobotan tanah milik kliennya ini dilakukan dengan cara pemalsuan surat tanah.

"Kami mendampingi klien saudari Aminin warga Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo melaporkan tentang adanya dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah ke Polres Tulungagung," ucap Suhadi.

Dugaan pemalsuan ini berupa surat yang objeknya buku C Desa dan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Karangrejo tahun 2009.

Suhadi menambahkan perkara ini berawal saat kliennya mendatangi Balai Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo guna meminta salinan buku C Desa, alangkah terkejutnya setelah diteliti itu isinya disinyalir tidak benar.

Bermula saat Aminin, mendapatkan foto copi Buku C Desa yang ternyata isinya setelah diteliti itu diduga tidak benar. Kemudian ia  minta kepada Desa dan dimediasi bersama perangkat serta disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas berikut pihak terkait dalam persoalan ini.

Dalam mediasi yang dilaksanakan pada Senin, 4 maret 2024 lalu justru berkembang dugaan pemalsuan akta yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Karangrejo pada tahun 2009.

"Kalau pejabat PPAT di Kecamatan Karangrejo pasti itu seorang Aparatur Sipil Negara, dan biasanya dijabat oleh Camat, tetapi Notaris juga bisa berperan sebagai PPAT. Kendati begitu dalam konteks perkara ini yang membuat adalah Camat saat itu (tahun 2009) dijabat oleh TH (initial),"  terangnya.

Tujuan pelaporan ini menurut Suhadi untuk meluruskan perkara yang dialami kliennya.

"Sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi, namun begitu tidak ada titik temu dan solusi penyelesaian perkara. Maka sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum yang hidup di negara hukum, tentunya kami mengambil langkah-langkah sesuai prosedur hukum diantaranya melaporkan perkara ini ke Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti," ungkap Suhadi.

Menurutnya, dengan tindak lanjut kepolisian maka hasil dari penyelidikan dan penyidikan akan diketahui mana yang tepat untuk pasal dan ancaman hukumannya.

"Kalau saat ini saya masih memberikan gambaran terkait adalah penyerobotan tanah dan pemalsuan akta tanah. Adapun pengertian pemalsuan itu bisa jadi secara fisik surat yang dipalsukan bisa juga isinya tidak benar atau dari pihak-pihak yang ada disitu ternyata misalnya tidak menandatangani tapi disitu ada tanda tangannya hal ini bisa dikategorikan pemalsuan," tambahnya.

Baca Juga : Pengamat UBHI Sebut Sangat-Sangat Tidak Mungkin Nihil Money Politik di Tulungagung, Ini Faktornya

Aminin menurut Suhadi, memiliki keseluruhan luas tanah seluas 1.625 Meter persegi (M2), namun dari perkembangan pemeriksaan masih ada tambahan lagi. Saat ini dari data yang disampaikan, dugaan tanah yang diserobot ada 925 M2.

"Akan tapi tampaknya masih ada perkembangan lagi," tandasnya.

Atas dugaan penyerobotan ini, Aminin mengalami kerugian karena tanah yang menjadi haknya itu sudah beralih ke orang lain. 

"Maka hal ini yang ingin kami luruskan," sambungnya.

Lebih dalam Suhadi memaparkan, dalam suatu tindak pidana itu yang bisa dimintai pertanggungjawaban tidak hanya pelaku, tapi yang turut serta melakukan dan yang membantu melakukan atau menyuruh melakukan.

"Nanti dalam penyelidikan dan penyidikan akan diketahui apakah ada pihak-pihak itu kalau memang benar tentu saja akan dijadikan sebagai pelaku, pembantu, sebagai turut serta atau yang menyuruh," bebernya.

Terkait teradu saat ini adalah pejabat eselon II a di lingkup Pemkab Tulungagung, tak merintangi tekad Aminin untuk mencari keadilan.

"Pada intinya, jabatan apapun yang sekarang diemban oleh pihak-pihak yang kami laporkan tidak masalah, karena semua pihak sama kedudukan dalam hukum," timpalnya.

Belum ada konfirmasi pada TH selaku teradu atau terlapor dalam perkara ini.


Topik

Peristiwa Penyerobotan Tanah pemalsuan sertifikat tanah sertifikat tanah Tulungagung polres tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni