JATIMTIMES - Bangunan gedung atau perumahan di Kota Malang mayoritas belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mencatat yang telah memiliki SLF tidak lebih dari 30 persen.
Sekretaris DPUPRPKP Kota Malang Yani Prasetyo mengatakan sebelumnya, pengurusan SLF berada pada Disnaker-PMPTSP. Namun pada 2022, pengurusan SLF kembali ke DPUPRPKP Kota Malang.
Baca Juga : Ayo Sambut Ramadan dengan Kegiatan Positif
“Ini baru tahun 2023. Kan kita mulai tahun 2021. Itu masih masa transisi kemarin masih dioper ke PTSP akhirnya baru 2022 full di PU. Ini sekalian imbauan juga kepada pemilik gedung karena belum ada 30 persen (yang memiliki SLF),” kata Yani, Kamis (29/2/2024).
Yani mengaku saat ini para pemilik gedung atau perumahan takut untuk mengurus SLF karena dianggap nantinya akan mematikan izin yang lain. “Jadi, mereka itu kadang takut, nanti SLF ini seakan momok gitu loh. Nanti SLF ini akan mematikan izin yang lain. Padahal kita tidak. Kita tetap toleransi sebatas toleransi teknis juga terpenuhi,” beber Yani.
Yani menjelaskan bahwa rata-rata pemilik gedung yang besar-besar seperti hotel telah mengantongi SLF. Namun ia mengaku banyak perumahan yang belum punya SLF.
“Rata-rata perumahan itu mengurus kalau mereka sudah dijaminkan ke bank, itu mereka akan mengurus. Kalau selama tidak dijaminkan ke bank mereka tidak mengurus,” jelas Yani.
Baca Juga : Cat Mowilex dan WP02 Waterproof Jadi Sorotan di Paint Festival 2024, Diskon Spesial Hingga 16%
Menurut Yani, hal ini adalah sebuah problem. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar SLF dikantongi seluruh pemilik bangunan gedung dan perumahan.
“Sosialisasi sudah sering rata-rata di perumahan-perumahan baru. Jadi, mereka punya siteplan kewajibannya harus menyerah kan administrasi SLF-nya ke kami,” tukas Yani.