free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kena Pajak 10 Persen, Pelaku Usaha Villa Minta Pemkot Batu Kaji Ulang

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Jan - 2025, 15:31

Placeholder
Kawasan villa di Kelurahan Songgokerto Kota Batu. Pemkot menerapkan penarikan pajak baru pada pengusaha villa yang sama dengan sektor usaha akomodasi perhotelan dan homestay tahun ini.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemkot Batu berencana menarget vila sebagai potensi baru wajib pajak (WP) yang bakal dilakukan penarikan mulai tahun ini. Besarannya disamakan dengan bisnis akomodasi sektor perhotelan. Merespons hal tersebut, pelaku usaha villa meminta Pemkot mengkaji ulang dan mempertimbangkan timbal balik yang didapat bagi para pelaku usaha.

Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim. Ia mengatakan jika potensi vila sebagai WP baru akan diperlakukan sama seperti jasa akomodasi penginapan lain seperti homestay.

Baca Juga : Stadion Gelora Brantas Kota Batu Mulai Digunakan untuk Liga 4 PSSI

"Tarifnya sebesar 10 persen, sama seperti pajak hotel," ujar Adhim saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Dikatakannya, penarikan pajak itu ditujukan untuk memberikan keadilan bagi pengusaha penginapan. Di samping itu turut mendongkrak angka pendapatan asli daerah (PAD).

Adhim menyebut tak ada syarat khusus jika vila tersebut ditarik sebagai WP. Selama sebuah rumah beroperasi untuk disewa sebagai penginapan, maka akan tetap diwajibkan membayar pajak.

"Termasuk kami akan tertibkan vila untuk melapor secara administratif," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Paguyuban Vila Kota Batu Indra Tri Ariyono menyampaikan bahwa belum ada komunikasi sama sekali dengan Pemkot terkait wacana tersebut. Namun, dirinya menilai jika potensi vila sebagai WP baru perlu dikaji ulang. Yakni timbal balik yang seharusnya diperhatikan Pemkot untuk pelaku usaha.

"Selama ini kami juga berusaha promosi sendiri, kalau memang ditarik pajak kami berharap juga ada perhatian lebih," ucap Indra. 

Baca Juga : Kasus PMK di Kota Batu Sebabkan Tiga Sapi Mati dan Puluhan Ternak Sakit

Menurut dia, selama ada penarikan, perlu ada perhatian lain yang diberikan kepada para pengusaha vila. Sebagai contoh, pelatihan kompetensi, manajemen dan hospitality sebagai jasa akomodasi penginapan.

Indra menekankan Pemkot juga turut mempromosikan vila untuk lebih diminati wisatawan. Terlebih saat ini persaingan penginapan di Kota Batu sangat ketat. Dampaknya, pendapatan pengusaha vila juga tidak menentu.

Dirinya mengaku pendapatan pengusaha vila sangat fluktuatif. Jika pendapatan terlalu rendah, penarikan pajak itu akan memberatkan. Ia berharap juga ada regulasi khusus mengenai vila yang akan berpotensi WP.

"Saat ini kami masih wait and see regulasinya dulu, kalau memang harus ditetapkan kami tetap bisa mengikuti aturan," imbuh Indra.


Topik

Pemerintahan Pajak villa kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri