JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penyerahan santunan tersebut juga diberikan kepada anggota KPPS di Kabupaten Malang yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya dalam serangkaian pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
Sebagaimana diberitakan, anggota KPPS yang meninggal tersebut bernama Salmiati Ningsih (56). Anggota KPPS tersebut bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tolak Hak Angket Soal Kecurangan Pemilu, Massa Geruduk Kantor KPU Ngawi
Anggota KPPS tersebut meninggal dunia pada Kamis (15/2/2024). Sebelumnya yang bersangkutan dikabarkan sempat melakukan perekapan penghitungan. Namun yang bersangkutan akhirnya dilarikan ke puskesmas, sebelum kemudian dikabarkan dirujuk ke Rumah Sakit Wava Husada, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan dinyatakan meninggal dunia.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut, Salmiati Ningsih menjadi salah satu anggota KPPS yang menerima santunan. Pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut saat ini telah diterima oleh keluarganya.
"Santunan kematian untuk keluarga korban meninggal sebagai KPPS TPS 7 Ngadirejo, yakni almarhumah Salmiati Ningsih telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang yang karib disapa Dika ini saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Sekedar informasi, kematian almarhumah meninggalkan dua orang putri. Yakni Nazwa Cahya Mutiara (21) dan Titus Almira Dewi (16). Di mana, putri pertama almarhumah yang bernama Nazwa itulah yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Diterima oleh putrinya, penyerahan santunan berlangsung di Surabaya," tuturnya.
Dika menyebut, selain dari BPJS Ketenagakerjaan, pihak keluarga almarhumah juga mendapat santunan dari sejumlah pihak. Termasuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
"Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Rp 247 juta. Juga ada Tambahan dari (Pj) Gubernur Jawa Timur Rp 10 juta," ujarnya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan Dinas Koperasi Sosialisasikan Perlindungan Bagi Pelaku UMKM
Dika berharap, dengan pemberian santunan tersebut bisa bermanfaat bagi keluarga almarhumah. Pihaknya juga berharap semoga kejadian serupa tidak terulang dalam penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
"Santunan diberikan karena almarhumah telah mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemilu 2024," pungkasnya.