free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan Dinas Koperasi Sosialisasikan Perlindungan Bagi Pelaku UMKM

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Feb - 2024, 00:36

Placeholder
Sosialisasi perlindungan bagi pelaku UMKM digelar BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri bersama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di beberapa wilayah Kabupaten Kediri. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2024 di Grogol, Ngadiluwih, Pare, dan Papar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri, Imam  Haryono Safii, menyatakan bahwa sinergi antara instansi terkait bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran terhadap risiko pekerjaan yang dihadapi.

Baca Juga : Hilang usai Dijemput Teman di Stadion Kanjuruhan, Remaja Putri Asal Malang Ditemukan di Surabaya

"Kami di BPJS Ketenagakerjaan Kediri, bersama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat. Khususnya para pelaku UMKM, akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait, kami menggelar sosialisasi secara intensif guna memastikan bahwa setiap pekerja, termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), memahami hak dan perlindungan yang mereka miliki,” ungkap Imam Haryono.

Menurut data, pelaku UMKM termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan membayar iuran sebesar Rp16.800,-, pekerja akan mendapatkan perlindungan dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya medis jika terjadi kecelakaan kerja. Sementara jika terjadi kematian, keluarga pekerja akan menerima santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta untuk jenjang pendidikan dari TK hingga kuliah, dengan syarat masa iuran minimal 3 tahun.

Imam juga menyampaikan bahwa sebanyak 49.754 pekerja BPU telah terlindungi. Para pekerja diundang untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan nyaman tanpa khawatir akan risiko pekerjaan.

Baca Juga : 2 Komisi DPRD Jombang Kunker Belajar Soal Penyaluran Pupuk dan Dunia Usaha

Dengan upaya sosialisasi seperti ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kabupaten Kediri semakin menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi keberlangsungan dan keamanan dalam bekerja.

“Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan mereka kaum pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, tanpa terbebani oleh ketidakpastian risiko pekerjaan. Kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan yang optimal dalam menjalani aktivitas kerja mereka,” pungkas Imam.


Topik

Peristiwa bpjs ketenagakerjaan bpjamsostek kediri umkm



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri