free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Real Count KPU di Bantur Kabupaten Malang Kelebihan Suara ke Prabowo-Gibran 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Feb - 2024, 22:42

Placeholder
Ketidaksesuaian data suara masuk untuk paslon capres nomor urut 02 di Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Proses pemungutan suara atau Pemilu 2024 telah digelar pada Rabu, (14/02/2024). Hingga saat ini, hasil hitung suara Pemilu 2024, baik metode quick count maupun real count masih berlangsung. 

Namun pada Jumat (16/2/2024), terdapat ketidaksesuaian data real count di situs KPU. Ada beberapa TPS di Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang kelebihan suara untuk capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran. 

Baca Juga : Bawaslu Panggil Empat Terduga Pelaku Politik Uang di Gondanglegi dan Turen

Ketidaksesuaian data real count tersebut ramai usai diunggah oleh akun X @NuradibaAdiba. Dalam unggahannya terlihat data di TPS 35 terdapat jumlah pengguna suara sah adalah 199. 

Namun dalam data perolehan suara, untuk capres nomor urut 01 Anies-Muhaimin sejumlah 17 suara. Sementara capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran 136188 suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud memperoleh 46 suara. 

Tidak hanya itu, di TPS 18 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang juga mengalami kelebihan suara untuk paslon capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Di mana jumlah seluruh pengguna suara sah hanya berjumlah 219, namun perolehan suara Prabowo-Gibran 477 suara. Sementara Anies-Muhaimin memperoleh 25 suara dan Ganjar-Mahfud 57 suara. 

Ketidaksesuaian data suara masuk untuk paslon capres nomor urut 02 di Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. (Foto: tangkapan layar)

Ketidaksesuaian data suara masuk untuk paslon capres nomor urut 02 di Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. (Foto: tangkapan layar) 

Berdasarkan penelusuran, data kedua TPS tersebut disimpulkan terjadi kelebihan suara untuk Prabowo-Gibran melebihi jumlah suara sah di TPS tersebut. Data-data di atas diakses per-Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Unggahan data ketidaksesuaian di Bantur, Kabupaten Malang tersebut juga menuai beragam reaksi dari warganet. 

"Harusnya KPU ini udah nge set webnya diangka 300, jadi kalo ada yg input gak bisa asal input gini sampai 1000an suara untuk 1 paslon. Pake batas 300 aja sesuai jumlah DPT/TPS," @NhCa****. 

"Giliran Anies yang salah input gercep banget diperbaiki, giliran si ini nih luamaa banget berubah. Bahkan gak berubah," @nek****. 

Hingga berita ini diturunkan, data untuk Bantur, Kabupaten Malang di situs KPU tersebut belum berubah atau belum direvisi oleh pihak KPU. 

Sebagai informasi tambahan, penghitungan suara di 38 provinsi di Indonesia dan di luar negeri dilakukan melalui metode quick count/hitung cepat dan real count.

Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), rekapitulasi hasil penghitungan suara (real count) akan dilakukan pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Lantas apa perbedaan Quick count dan real count? Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU. Metode yang digunakan dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Baca Juga : Habis Jaga TPS, Banyak Personel Polres Malang Kena ISPA

Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

Sementara itu, dilansir dari jurnal Sistem Informasi Real Count Pemilihan Umum Berbasis Web (2021) oleh Ilham Wibowo dan Febi Eka Febriansyah, real count merupakan sebuah proses pengumpulan informasi oleh ratusan relawan. Metodenya melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan perhitungan suara di seluruh TPS yang ada.

Metodologi real count yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, untuk memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil perhitungan suara di seluruh TPS secara akurat dan mencegah kecurangan dalam Pemilu.

Apabila seluruh suara sudah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang Pemilu. Berikut ini rincian perbedaan quick count dengan real count:

• Quick count dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU.

• Quick count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil.

• Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.

• Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama.

• Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.


Topik

Politik Bantu Malang Prabowo Gibran real count



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri