free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bawaslu Panggil Empat Terduga Pelaku Politik Uang di Gondanglegi dan Turen

Penulis : Muhammad PL - Editor : Dede Nana

16 - Feb - 2024, 22:34

Placeholder
Abdul Allam Amrullah Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang

JATIMTIMES - Masalah dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Gondanglegi dan Turen telah masuk Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Kabupaten Malang.

Pembahasan pertama kasus tersebut dilakukan Jumat (16/2/2024). Bawaslu bakal melakukan pemanggilan empat terduga pelaku dari dua kasus berbeda.

Baca Juga : Ganjar-Mahfud Unggul Sementara di TPS Luar Negeri Versi Real Count KPU

Hal tersebut dibenarkan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah. Dikatakan, dugaan politik uang di Gondanglegi dan Turen hampir bersamaan terlapor ke Bawaslu. Saat ini dua perkara tersebut sudah dilakukan registrasi sebagai temuan tindak pidana pemilu.

"Ini tadi kami rapat Gakkumdu membahas peristiwa itu, dan peristiwa itu telah kami regristrasi menjadi temuan yang kemudian akan kita lakukan proses penanganan dengan klarifikasi kepada para pihak, baik pihak terlapor kemudian juga saksi dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Allam.

Terduga pelaku atau terlapor dari dua kasus itu, kata Allam, segera dipanggil. Di antaranya tiga orang dari temuan di Turen, dua di antaranya anggota KPPS ditambah satu orang pemberi uang. 

Sementara satu orang perempuan terlapor pada kasus di Gondanglegi juga dipanggil dalam waktu dekat.

"Insyaallah mulai Senin besok akan kita lakukan pemanggilan. Patut diduga pelanggaran pemilu. Tadi sudah bahas setelah kita tetapkan sebagai temuan. Undangan (pemanggilan) sudah kita kirim hari ini," tegasnya.

Ditanya mengenai nominal bukti uang yang digunakan mempengaruhi pemilih, sementara masih diketahui senilai Rp1 juta dari terlapor di Gondanglegi. Di mana yang saat itu dibagikan sejumlah Rp500 ribu untuk 10 orang. 

"Kalau di Turen yang dilaporkan kami itu dua amplop yang berisi Rp50 ribu bersamaan dengan surat C pemberitahuan KPU," rincinya.

Baca Juga : Dituduh Dukun Santet, Warga Tamansari Dibacok Oknum PPK Sumbermalang Situbondo

Mengenai pihak lain yang bakal diperiksa, Allam menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada calon legislatif (Caleg) yang terkait dengan terlapor dapat diperiksa. 

"Kemungkinan caleg kita periksa juga. Karena kita belum tahu peristiwanya seperti apa. Artinya kita perdalam di klarifikasi, apakah betul demikian atau tidak. Sementara ini kita hanya mintai keterangan," kata Allam.

Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu tergabung dari jajaran kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaaan. Proses penanganan dugaan pidana pemilu dilaksanakan bertahap melalui pleno, plimpahan ke kepolisian hingga kejaksaan dan disidangkan. 

"Pemeriksaan dan klarifikasi juga tidak dilakukan sendiri jadi didampingi oleh tiga unsur. Jadi dari kepolisian tim penyidik, dan disupervisi oleh kejaksaan. Memang tupoksinya begitu, jadi harus berama," imbuh Allam.


Topik

Hukum dan Kriminalitas politik uang gakkumdu kabupaten malang kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad PL

Editor

Dede Nana