free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Kabupaten Blitar Tertibkan Ribuan APK di Hari Tenang Pemilu 2024

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Feb - 2024, 16:25

Placeholder
Bawaslu Kabupaten Blitar tertibkan APK di masa tenang Pemilu 2024

JATIMTIMES- Masa kampanye Pemilu 2024 telah usai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah bergerak cepat memastikan kelancaran hari tenang. 

Sabtu (10/2/2024) adalah hari terakhir kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan imbauan kepada peserta politik untuk mematuhi aturan masa tenang Pemilu 2024.

Baca Juga : 3 Kejadian Istimewa di Bulan Sya'ban 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, dalam Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, menegaskan pentingnya penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang hari tenang. Di Alun-alun Kanigoro Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria menyampaikan instruksi kepada seluruh peserta politik untuk bersama-sama melakukan penertiban APK.

Menyusul imbauan tersebut, pada hari tenang, Minggu 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Blitar bersama jajaran pengawas Pemilu akan melakukan penertiban APK secara serentak. Kolaborasi ini juga melibatkan KPU, Satpol PP, Dishub, polisi, TNI, dan instansi terkait.

“Selain penertiban APK, kami dari Bawaslu juga meminta jajaran pengawas Pemilu untuk melakukan patroli pengawasan demi mencegah pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024. Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi,” ungkap Ida.

Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan masa tenang. Menurutnya, setiap pelanggaran yang sengaja dilakukan selama masa tenang akan dikenai sanksi sesuai Pasal 492 UU Pemilu, dengan pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00.

Baca Juga : Awali Masa Tenang Pemilu 2024, Pembersihan APK Dimulai Dini Hari di Kota Batu

Aturan lainnya yang ditegaskan Masrukin termasuk ancaman pidana bagi yang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih, serta pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang, sesuai dengan Pasal 278 ayat (2) dan Pasal 449 ayat (2) UU Pemilu.

“Penertiban APK dan pengawasan ketat selama masa tenang Pemilu 2024 merupakan upaya bersama untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum dan aturan yang berlaku,” pungkas Masrukin.


Topik

Politik Blitar Bawaslu penertiban apk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri