JATIMTIMES - Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) hingga pukul 23.59 WIB. Mengawali pelaksanaan masa tenang atau masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, tim gabungan secara simbolis terjun membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Batu, Minggu (11/2/2024) dini hari.
Penurunan APK diawali dengan dilakukannya Apel bersama Penurunan APK memasuki masa tenang pemilihan umum (Pemilu) di Kota Batu yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Batu. Tim gabungan yang terlibat, KPU Kota Batu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), TNI, POLRI, Satpol PP, perwakilan masing-masing Parpol, dan sebagainya.
Baca Juga : Seniman Semar Blacius Subono Meninggal dalam Pentas Usai Beri Wejangan ke Ganjar dan Mahfud, Ini Sosoknya
Pembersihan APK diawali di kawasan Jalan Sultan Agung lokasinya berada seputar kantor KPU Kota Batu, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu. Hasil dari pembersihan itu, sementara waktu diletakkan di Balai Kota Among Tani.
“Bagi parpol yang masih menginginkan APK bisa diambil, kami perkenankan,” ungkap Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto kepada JatimTIMES.
Heru menjelaskan, masa tenang kampanye pemilu telah diatur dalam ketentuan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari yakni, 11-13 Februari 2024.
Dengan demikian tidak diperbolehkan ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Karena itu pembersihan APK masih berlanjut okeh tim gabungan demi mengembalikan estetika Kota Batu.
“Tim gabungan terjun membersihkan APK di 3 kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji selama masa tenang,” imbuh Heru.
Tim gabungan ini diterjunkan untuk memfasilitasi atau membantu peserta pemilu di Kota Batu untuk mempercepat proses pembersihan. Namun Heru mengimbau peserta pemilu agar bergerak secara mandiri terlihat melakukan pembersihan.
Baca Juga : Ramalan Cuaca 11 Februari, Hujan Masih Mengguyur Secara Merata di Jawa Timur
Menurut Heru, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu memperkenankan masyarakat jika ingin ikut membersihkan. Masyarakat diperbolehkan mengambil kerangka APK maupun banner yang terpasang.
“Masyarakat juga boleh kalau mau mengambil kerangkanya buat kandang ayam atau yang lainnya. Karena lebih bermanfaat,” terang Heru.
Dengan terlibatnya masyarakat ikut membersihkan APK, tentu agar mempercepat proses mengembalikan keindahan Kota Batu.