free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pembakaran Bendera PDIP di Kota Malang Masuk Tahap Persidangan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Jan - 2024, 03:46

Placeholder
Proses berjalannya sidang perdana terkait dengan kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Selasa (30/1/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan oleh terdakwa DN (47) pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang.

Sidang perdana kasus pembakaran bendera PDIP digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Malang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga : Pembelian Mobil Operasional Desa Campoan Tidak Sesuai Prosedur, Inspektorat Situbondo: Katanya Tertipu

Dalam sidang perdana ini, dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap DN yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari perwakilan Bawaslu Kota Malang, KPU Kota Malang, hingga DPC PDIP Kota Malang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, proses pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi telah dilakukan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Di mana Gakkumdu tersebut terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, Bawaslu hingga penyelenggara pemilu. Lalu untuk proses pemeriksaan, pihaknya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan lima hari kerja dengan masa persidangan tujuh hari.

"Alhamdulillah, terdakwa kooperatif dan mengakui (membakar bendera PDIP). Pihak jaksa dan kepolisian juga sudah menawarkan penasehat hukum, tetapi terdakwa tidak mau," ungkap Hamdan, Selasa (30/1/2024).

Selanjutnya, untuk pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni Pasal 491 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Moh. Heriyanto menjelaskan, sidang pelanggaran pemilu berbeda dengan sidang tindak pidana pada umumnya.

Baca Juga : 2 Caleg DPRD Kabupaten Malang Dicoret, Ini Penyebabnya

Menurutnya, proses sidang dipercepat, termasuk agenda sidang dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Heriyanto menyebut, terdapat enam saksi yang diperiksa. Di mana dua di antaranya merupakan saksi ahli.

"Untuk jalannya sidang, diawali dengan pembacaan dakwaan dan terdakwa tidak ada keberatan. Maka dari itu langsung pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dilanjut pemeriksaan ahli dan juga terdakwa," jelas Heriyanto.

Lebih lanjut, menurut Heriyanto terdakwa selama menjalani pemeriksaan hingga menghadapi persidangan cenderung kooperatif dan tidak berbelit-belit ketika memberikan pernyataan maupun jawaban.

Selanjutnya, tahapan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadal terdakwa pada Kamis (1/2/2024). "Kami akan menyusun tuntutan dan insya allah Kamis telah selesai dan akan kami bacakan tuntutannya," tandas Heriyanto.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Malang pembakaran bendera pdip bawaslu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri