JATIMTIMES - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut diajukan setelah pernyataan Hotman yang diduga melontarkan kalimat “Lu punya otak nggak?” kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung RI viral dan dinilai mencederai kehormatan profesi pers.
Baca Juga : Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan Berbuntut Panjang, Dewan Pers hingga PWI Turun Tangan
Melalui langkah hukum ini, PWI Malang Raya meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penghinaan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono.
Aduan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA. Cahyono menjelaskan, dasar pelaporan berawal ketika dirinya menyaksikan tayangan konferensi pers yang diunggah melalui YouTube pada Jumat (17/7/2026).
Dalam video tersebut, terlihat seorang wartawan mengajukan pertanyaan kepada Hotman Paris terkait proses pemeriksaan sebuah perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, situasi kemudian memanas setelah Hotman diduga merespons pertanyaan tersebut dengan kalimat bernada merendahkan, yakni “Lu punya otak nggak?”. Pernyataan itu dinilai bukan sekadar ditujukan kepada individu yang bertanya, melainkan berpotensi mencoreng kehormatan profesi jurnalistik.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata kritik atau perbedaan pendapat. Namun, ketika ada ucapan yang kami nilai merendahkan martabat wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, tentu hal itu menjadi perhatian serius organisasi profesi,” kata Cahyono.
Ia menegaskan, wartawan memiliki fungsi yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan aktivitas peliputan dan menggali informasi untuk kepentingan publik. Karena itu, setiap bentuk tindakan atau ucapan yang dinilai melecehkan profesi pers perlu mendapat perhatian agar tidak menjadi contoh buruk di kemudian hari.
Baca Juga : 4 Pelaku Pertanian Ganja di Jombang Dituntut Berbeda
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Kami berharap setiap narasumber tetap menghormati proses kerja jurnalistik sehingga hubungan antara pers dan semua pihak dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Cahyono menambahkan, laporan tersebut bukan bertujuan memperkeruh situasi, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum sekaligus memberikan pesan bahwa profesi wartawan harus dihormati sebagaimana profesi lainnya.
“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi anggotanya dan menjaga marwah profesi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Malang Kota dan masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap laporan beserta barang bukti dan keterangan yang diajukan pelapor sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.