JATIMTIMES - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan terhadap dirinya muncul setelah rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari sejumlah personel TNI.
Pengamanan tersebut dilakukan di tengah mencuatnya dugaan kasus korupsi tata kelola batu bara yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Dalam pengusutan kasus tersebut, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Baca Juga : Jurus Jitu untuk Kuliah ke Luar Negeri
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar, dua brankas tersembunyi, emas batangan, uang valuta asing, serta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga mengamankan tiga pegawai dari lokasi tersebut.
Meski rumahnya mendapat penjagaan ketat, Febrie Adriansyah tidak ditangkap dalam operasi tersebut. Mabes TNI memastikan pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan bukan berkaitan langsung dengan perkara yang tengah berkembang.
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan pengamanan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujar Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026).
Di balik polemik yang kini menyeret namanya, Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada 6 Januari 2022, Febrie pernah menduduki posisi Direktur Penyidikan Jampidsus dan terlibat dalam berbagai pengusutan kasus dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah kasus besar yang pernah ditangani Febrie Adriansyah.
1. Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung. Saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah memimpin pengembangan perkara tersebut, termasuk penetapan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 2024.
Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 300,003 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian akibat praktik korupsi sekaligus dampak kerusakan lingkungan.
Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk pengusaha Harvey Moeis yang menjadi salah satu terdakwa. Dalam perkara pokoknya, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Besarnya nilai kerugian negara membuat kasus PT Timah menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
2. Kasus Korupsi Fasilitas Kredit PT BTN
Sebelum menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah juga pernah menangani kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.
Kasus yang mencuat pada 2021 tersebut melibatkan mantan Direktur Utama BTN Maryono dan sejumlah pihak lain. Perkara ini disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 279,6 miliar.
Maryono kemudian divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,5 miliar. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pemberian kemudahan dalam proses restrukturisasi utang.
3. Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Nama Febrie juga tercatat dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat itu, ia memimpin proses penyidikan perkara yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 16,81 triliun.
Kasus Jiwasraya menyeret sejumlah pejabat perusahaan dan pihak swasta. Total terdapat 19 tersangka yang diproses hukum, termasuk mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo.
Baca Juga : Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah di Unisla Telah Diselesaikan, Kejari Sebut Laporan Dicabut
Beberapa terdakwa dalam kasus tersebut bahkan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dianggap terlibat dalam skandal investasi yang merugikan negara.
4. Kasus Korupsi PT Asabri Rp 22,7 Triliun
Perkara korupsi PT Asabri juga menjadi salah satu kasus besar yang pernah ditangani Febrie Adriansyah ketika masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 22,788 triliun.
Perkara tersebut menyeret sembilan terdakwa, termasuk sejumlah pensiunan perwira tinggi TNI. Beberapa nama yang diproses hukum di antaranya Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, serta sejumlah pengusaha seperti Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
5. Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki
Febrie Adriansyah juga menjadi salah satu pejabat Kejaksaan yang menangani pengungkapan kasus gratifikasi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam perkara tersebut, Pinangki terbukti menerima suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Pinangki kemudian divonis 10 tahun penjara pada 2021. Namun, hukuman tersebut kemudian berubah setelah mendapatkan potongan masa pidana hingga akhirnya bebas bersyarat pada 2022.
6. Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Rp 8 Triliun
Kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi perkara besar lain yang ditangani Febrie.
Dalam perkara yang bergulir pada 2023 tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
Kasus ini menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai terdakwa. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara.
Kerugian negara dalam proyek BTS 4G disebut mencapai sekitar Rp 8,03 triliun. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Dengan rekam jejak menangani berbagai perkara besar, Febrie Adriansyah menjadi salah satu figur penting dalam pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Namanya semakin dikenal publik setelah memimpin pengungkapan sejumlah kasus dengan nilai kerugian negara yang fantastis.