free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

2 Caleg DPRD Kabupaten Malang Dicoret, Ini Penyebabnya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Jan - 2024, 00:55

Placeholder
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika (pegang mikrofon) saat memberikan pemaparan dalam agenda Media Gathering dan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 pada Selasa (30/1/2024). (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mencoret dua calon anggota legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Dua caleg yang dicoret karena tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Malang Minta Pandangan Ahli Terkait Pembakaran Bendera PDIP

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut, caleg dari Partai Demokrat yang dicoret tersebut adalah Yoyok Eko Ermawan. Sebelumnya, yoyok terdaftar sebagai caleg daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Malang 4 dengan nomor urut 7.

"Yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari DCT anggota DPRD Kabupaten Malang pada Pemilu 2024, dikarenakan tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa yang merupakan pekerjaan wajib untuk mundur," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang yang karib disapa Dika ini saat memberikan pemaparan dalam agenda Media Gathering dan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, pada Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, caleg kedua yang juga dicoret dari DCT anggota DPRD Kabupaten Malang adalah Dhidhik Prasetyo Sudarmo dari Partai Gerindra. Sebelumnya, Dhidhik terdaftar sebagai caleg pada Dapil Kabupaten Malang 2 nomor urut 5.

"Dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari DCT anggota DPRD Kabupaten Malang pada Pemilu 2024 dikarenakan meninggal dunia," imbuhnya.

Dika menyebut, dua caleg yang dicoret dari DCT tersebut telah sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 793 Tahun 2024. Yakni tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 583 Tahun 2023. Yaitu tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024.

"Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mana telah ditetapkan pada 26 Januari 2024," imbuh Dika yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang ini.

Baca Juga : APK Menjamur di Kota Malang, Begini Tanggapan Bawaslu

Dengan adanya keputusan tersebut, nantinya akan diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan diumumkan di tempat pemungutan suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Menurut Dika, keputusan tersebut dilakukan mengingat surat suara sudah dicetak. Di mana, nama yang telah dicoret tersebut hingga kini tetap ada di surat suara tersebut.

"Apabila nantinya masih ada yang tercoblos, maka akan dialihkan ke perolehan suara partai politik. Artinya tidak ada suara yang terbuang percuma," tukasnya.


Topik

Politik Caleg daftar calon tetap kpu kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni