JATIMTIMES - Polemik pembelian mobil operasional Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Situbondo. Selama pemeriksaan, pihak Inspektorat didampingi aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Situbondo.
Polemik terjadi setelah pihak desa membeli sebuah mobil operasional ke pihak penyedia sebesar Rp 200 juta pada 2022 lalu. Namun, hingga kini kendaraan itu belum juga ada.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Malang Minta Pandangan Ahli Terkait Pembakaran Bendera PDIP
Dari hasil penelusuran Inspektorat, pihak kepala desa mengaku tertipu oleh penyedia atau salah satu CV bukan agen tunggal pemegang merk.
"Masalah ini sudah kami periksa dalam rangka fokus kepada penyelamatan keuangan negara. Langkah yang sudah dilakukan adalah melakukan penagihan dan memberikan rekomendasi. Tindak lanjutnya kami pantau terus," ujarnya, Selasa (30/1/2024).
Kendati demikian, Puguh membeberkan, pihaknya belum mendalami kasus ini secara terperinci. Karena waktu pemeriksaan hanya berlangsung satu hari, sehingga hanya dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Sejauh ini, Inspektorat masih fokus terhadap penyelamatan uang negara. Apabila dalam tempo 60 hari setelah LHP itu disampaikan dan kasus itu belum diselesaikan oleh Kepala Desa Campoan, maka perkara tersebut akan berlanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sesuai aturan, masalah ini sebenarnya sudah bisa ditangani oleh APH kalau memang ada unsur pidananya. Karena masalah pidana ini bukan lagi wewenang Inspektorat," ucapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk penyelamatan keuangan Negara. Semisal mobil yang telah dibeli oleh kepala desa itu fiktif, maka harus mengembalikan sejumlah uang yang telah dikeluarkan sesuai laporan keuangan desa.
"Sebenarnya sudah ada pengembalian dari pihak CV sebesar Rp 60 juta. Artinya, pihak Desa Campoan masih mengalami kerugian Rp 140 juta. Dan ini akan terus kami tekan agar kerugian keuangan negara cepat bisa kembali," tutupnya.
Sementara itu, Kepada Desa Campoan, Nur Arifah hingga saat ini belum bisa ditemui dan dihubungi.