JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menjalankan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu di wilayah tersebut. Pada Kamis, 25 Januari 2024, jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar bersama pelapor Edy Purnomo alias Kunthing, menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan terkait kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Polres Blitar Kota.
Kasus ini bermula dari laporan Edy Purnomo alias Kunthing yang masuk ke Panwaslu Kecamatan Srengat pada Jumat, 29 Desember 2023. Dengan memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar mengambil alih penanganan kasus tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, dan terlapor berinisial Y, Bawaslu Kabupaten Blitar menyimpulkan bahwa berkas pemeriksaan telah lengkap.
Baca Juga : Timnas AMIN Bakal Laporkan Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak ke Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menjelaskan bahwa kasus perusakan APK ini terkait dengan caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan, Supriadi alias Kuat. Perusakan terjadi di lima titik di Kecamatan Srengat, yaitu di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan. Barang bukti berupa banner APK yang dirusak, serta alat untuk merusak seperti cutter dan gunting, telah diserahkan ke Polres Blitar Kota.
Proses penanganan kasus ini melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi, dan Jaksa. Setelah melalui tahapan penelusuran, pembahasan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait, kasus ini dianggap layak untuk dilanjutkan ke pihak Polres Blitar Kota.
“Selanjutnya, kami melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi, dan Jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, para saksi, dan terlapor,” kata Ida, Kamis (25/1/2024).
Terlapor dalam kasus ini diduga melanggar pidana pemilu Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait perusakan APK pada masa kampanye. Ancaman pidana bagi pelaku maksimal adalah 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta.
“Terlapor diduga melanggar pidana pemilu Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” terangnya.
Baca Juga : Rancangan Awal RKPD 2025 Kota Malang, Dua Hal Ini Jadi Isu Strategis
Dengan penyerahan berkas pemeriksaan ke Polres Blitar Kota, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari barang bukti yang juga kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada banner APK yang dirusak, alat untuk merusak berupa cutter dan gunting,” pungkas Ida.