free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bawaslu Kabupaten Blitar Serahkan Kasus Perusakan APK Caleg DPRD ke Polres Blitar Kota

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

25 - Jan - 2024, 21:14

Placeholder
Bawaslu Kabupaten Blitar menyerahkan berkas kasus perusakan APK Caleg ke Polres Blitar Kota

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menjalankan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu di wilayah tersebut. Pada Kamis, 25 Januari 2024, jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar bersama pelapor Edy Purnomo alias Kunthing, menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan terkait kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Polres Blitar Kota.

Kasus ini bermula dari laporan Edy Purnomo alias Kunthing yang masuk ke Panwaslu Kecamatan Srengat pada Jumat, 29 Desember 2023. Dengan memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar mengambil alih penanganan kasus tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, dan terlapor berinisial Y, Bawaslu Kabupaten Blitar menyimpulkan bahwa berkas pemeriksaan telah lengkap.

Baca Juga : Timnas AMIN Bakal Laporkan Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menjelaskan bahwa kasus perusakan APK ini terkait dengan caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan, Supriadi alias Kuat. Perusakan terjadi di lima titik di Kecamatan Srengat, yaitu di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan. Barang bukti berupa banner APK yang dirusak, serta alat untuk merusak seperti cutter dan gunting, telah diserahkan ke Polres Blitar Kota.

Proses penanganan kasus ini melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi, dan Jaksa. Setelah melalui tahapan penelusuran, pembahasan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait, kasus ini dianggap layak untuk dilanjutkan ke pihak Polres Blitar Kota.

“Selanjutnya, kami melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi, dan Jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, para saksi, dan terlapor,” kata Ida, Kamis (25/1/2024).

Terlapor dalam kasus ini diduga melanggar pidana pemilu Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait perusakan APK pada masa kampanye. Ancaman pidana bagi pelaku maksimal adalah 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta.

“Terlapor diduga melanggar pidana pemilu Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” terangnya.

Baca Juga : Rancangan Awal RKPD 2025 Kota Malang, Dua Hal Ini Jadi Isu Strategis

Dengan penyerahan berkas pemeriksaan ke Polres Blitar Kota, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari barang bukti yang juga kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada banner APK yang dirusak, alat untuk merusak berupa cutter dan gunting,” pungkas Ida.

 


Topik

Pemerintahan bawaslu blitar pelanggaran pidana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana