free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penyerahan PSU Terkendala Regulasi Baru, Pj Wali Kota Malang Sarankan Pengembang Lakukan Penyesuaian

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

24 - Jan - 2024, 19:19

Placeholder
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat menerima aspirasi masyarakat.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Permasalahan penyerahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) di Kota Malang masih terdapat sejumlah kendala. 

Hal itu pun juga menjadi persoalan yang beberapa kali dikeluhkan oleh masyarakat. Termasuk disampaikan melalui program Ngobrol Mbois Ilakes (Ngombe). 

Baca Juga : Kembangkan Kualitas Pendidikan, Guru Penggerak Jadi Pelopor Toleransi di Sekolah

Setidaknya, dalam 3 kali kesempatan Ngombe digelar, dua diantaranya permasalahan PSU selalu disampaikan. Yakni untuk PSU di Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) dan pada gelaran Ngombe, Selasa (23/1/2024), keluhan soal PSI di Perumahan Bulan Terang Utama (BTU). 

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, permasalahan tersebut disebabkan adanya perubahan regulasi dari pusat. Dan hal itu harus dilakukan penyesuaian dengan penerapannya di tingkat daerah. 

"Pembaruan-pembaruan regulasi ini yang harus diperhatikan. Pengembang-pengembang yang lama ini belum mengikuti terkait dengan regulasi siteplan, akhirnya terjadi masalah yang sama,” ujar Wahyu.

Namun demikian, Wahyu mengatakan bahwa dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malamg juga telah melakukan beberapa upaya penyelesaian. 

Terlebih hal itu juga menjadi perhatian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Sehingga, regulasi menurutnya menjadi keniscayaan dan pengembang harus menyesuaikan diri terhadap hal tersebut. 

"Jadi mau tidak mau, apabila ada perubahan terkait dengan penyesuaian regulasi maka kita minta kepada pengembang agar menyesuaikan," imbuh Wahyu.

Baca Juga : Pemkab Sampang Hibahkan Tanah ke Polda Jatim

Salah satunya yang dilakukan adalah mendorong pihak pengembang yang bersangkutan membuat siteplan baru. Salah satunya seperti di Perumahan PCP II. Hal itu harus dilakukan sebab ada sejumlah titik yang masuk dalam siteplan namun lahannya belum dibebaskan. 

"Karena ada beberapa lahan yang sudah siteplannya dibuat tapi ternyata belum dibebaskan. Jadi kan gak mungkin kita mengklaving punyanya orang. Nah itu kita evaluasi untuk menyesuaikan yang memang sudah dimiliki oleh Pemda," terang Wahyu. 

Sementara, terkait dengan masalah yang ada di Perumahan BTU menurutnya masih secara umum, belum terperinci. Namun, ditekankan bahwa fokus penekanannya masih pada tahapan penyerahan PSU. Dirinya pun belum dapat memastikan kapan penyelesaian PSU itu akan rampung.

“Kita akan lihat dulu, tim kami akan turun untuk melakukan pengecekan. Tetapi untuk di PCP II, itu semuanya sudah diukur. Penyerahan itu juga tidak mudah, pada saat mereka ajukan itu kita cek kualitas dan kuantitasnya. Jangan sampai waktu kita terima asetnya tapi ternyata jelek, padahal harusnya standarnya bagus. Sesuai tidak dengan siteplannya, lahannya, kemudian standar-standar yang lain,” pungkas Wahyu.


Topik

Pemerintahan pj wali kota malang psu kota malang pengembang kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana