JATIMTIMES - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hadi Tjahjanto berkomitmen melindungi hak atas tanah masyarakat dari mafia-mafia tanah.
Mantan Panglima TNI itu menyampaikan, bahwa jika ada mafia tanah yang berani merampas tanah masyarakat dengan berbagai cara, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan upaya tegas untuk memberantas mafia tanah.
Baca Juga : Usai Dikritik Anies, TKN Prabowo Tegaskan Lanjutkan IKN
"Ini adalah bagian dari kampanye pemerintah untuk melindungi hak atas tanah masyarakat dan siapapun mafia yang berani-berani kita gebuk, sekali lagi kita hajar," ungkap Hadi usai menyerahkan sertifikat tanah di wilayah Malang Raya.
Pria kelahiran Malang ini menuturkan, bahwa sikap tegas untuk memberantas mafia tanah merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN RI dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Komitmen saya sesuai dengan perintah Bapak Presiden Jokowi adalah menyelesaikan permasalahan mafia tanah," terang Hadi.
Dalam penanganan dan penyelesaian hukum atas kasus-kasus mafia tanah pada tahun 2023 ini oleh Kementerian ATR/BPN RI, Hadi mengklaim telah mengalami banyak peningkatan.
Pada agenda Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta pada Rabu (8/11/2023) lalu, Hadi membeberkan capaian penuntasan perkara mafia tanah.
Pihaknya menyebut, sebanyak 62 kasus dari 86 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah telah berhasil diselesaikan. Di mana dalam penanganan kasus mafia tanah tersebut, telah ditetapkan 159 orang tersangka.
Baca Juga : KIM Kota Kediri Bentuk TKD, Targetkan Prabowo Gibran Menang Satu Putaran
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN RI telah melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan permasalahan mafia tanah. Beberapa di antaranya menjalin koordinasi dan kolaborasi aktif dengan pihak kepolisian serta kejaksaan.
"Untuk tahun ini pelaksanaan penegakan hukum sudah meningkat dan kita komitmen dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, maupun kepolisian, kita gebuk mafia tanah," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sebagai bentuk komitmen memberantas mafia tanah, pada tahun 2018 lalu, Kementerian ATR/BPN RI telah melakukan penandatanganan bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI melalui Nota Kesepahaman Bersama.
Di mana dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tersebut, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.