JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar forum group discussion (FGD) terkait sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Malang dengan mengundang sejumlah instansi terkait.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini untuk sinkronisasi program pemanfaatan ruang bersama jajaran instansi lain. Kaitannya agar program yang telah direncanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama instansi lain dapat berjalan sinkron.
Baca Juga : Menuju Indonesia Emas, Kearifan Lokal untuk Keunggulan Pendidikan Kota Mojokerto
“Karena program kami dan mereka ini berkaitan dengan insfratruktur kewilayahan,” kata Dandung Djulharjanto, Selasa (7/11/2023).
Dandung mencontohkan, instansi seperti PT KAI juga memiliki perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, butuh sinkronisasi program agar pembangunan infrastruktur berjalan dengan tersinergi.
“Seperti kita tahu di PT KAI juga ada jaringan kereta api yang juga memanfaatkan ruang. Jadi, pada prinsipnya biar ada sinkronisasi lah antara program pembangunan yang dilaksanakan khususnya pembangunan infrastruktur itu dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada atau konsep tata ruang,” beber Dandung.
Dandung pun menjelaskan bahwa FGD sinkronisasi program pemanfaatan ruang memang lebih kepada perencanaan tahun berikutnya. Namun hal itu juga didasari program kegiatan yang dilaksanakan tahun sebelumnya atau tahun yang sedang berjalan.
“Agar program yang kurang sesuai,ya harus segera disesuaikan. Sehingga untuk menjaga konsistensi kebijakan yang kita buat, ya harus kita laksanakan. Fokusnya insfratruktur kewilayahan, makanya kami undang dari berbagai instansi,” tukas Dandung.
Baca Juga : Hujan Turun Berbeda dengan Prediksi BMKG, Pemkot Malang Imbau Ini Pada Masyarakat
Sebagai informasi, perencanaan tata ruang berjalan sesuai kewenangan pemerintah daerah terhadap RTR Kota Malang. Dan hal itu telah diatur dalam Perda Kota Malang No 6 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Malang tahun 2022-2024.
Kewenangan pemerintah daerah sendiri mengacu pada Amanat PP No 21 Tahun 2021. Yakni pemerintah daerah perlu melakukan sinkronisasi program pemanfaatan ruang (SPPR).
SPPR sendiri adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.