JATIMTIMES - Kasus pembunuhan nenek Sumini semakin jelas saat digelarnya rekonstruksi. Rekonstruksi dilakukan oleh satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Situbondo dan disaksikan oleh Kasih Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo di tempat kejadian (TKP) di salah satu rumah keluarga korban di Jalan Seroja Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Senin (30/10/2023).
Proses rekonstruksi tersebut dijaga ketat puluhan personel Polres Situbondo, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, jika sebelumnya rekonstruksi adegan ada 33 dan dipangkas menjadi 30 adegan.
Baca Juga : Dua Saudara Kandung di Blitar Duel Maut, Kakak Tewas Dipukul Cangkul
"Dalam kejadian ini tidak ada fakta baru seperti semula, terkait rekonstruksi tadi," ujarnya.
Dalam kasus ini Momon menambahkan, terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pembunuhan berencana karena motif pelaku dendam kepada inisial R. "R dianggap salah satu keluarga korban, namun pada faktanya R bukan dari keluarga korban melainkan teman dari cucu korban," ucapnya.
Lebih lanjut Putri korban Nenek Sumini saat melihat langsung reka adegan mengatakan. jika dirinya merasa lega dan berharap tersangka dihukum seberat-beratnya. "Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap, karena do’a orang banyak. Jadi saya pasrahkan proses lebih lanjut ke pihak kepolisian dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," harap Endang Putri bungsu almarhumah Nenek Sumini.