free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pemerintah Dorong E-Commerce Sehat dan Adil dengan Perlindungan UMKM dan Konsumen

Penulis : Nadia Rahma Aulia - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Oct - 2023, 02:57

Placeholder
Rifan Ardianto Direktur PMSEPJ Kemendag pada saat menjadi narasumber (Foto: Nadia Rahma Aulia/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Rifan Ardianto Direktur PMSEPJ Kemendag menjadi narasumber dalam sebuah acara webinar yang diadakan oleh Paylabs pada Kamis, 26 Oktober 2023 melalui platform Zoom Meeting. 

Diskusi tersebut membahas isu yang sangat relevan, yaitu perlunya Pemerintah untuk membentuk aturan main yang jelas dalam rangka menciptakan iklim berusaha e-commerce yang sehat, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak terkait.

Baca Juga : Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Banyuwangi Lindungi 11.498 Kader Posyandu

Untuk menghadapi dinamika pesat dalam dunia e-commerce, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Konsumen, serta para pelaku e-commerce dalam negeri.

"Kita melihat bahwa kita perlu memberikan perlindungan kepada UMKM, konsumen, dan tentunya pelaku e-commerce dalam menyelenggarakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik itu sendiri," ujar Rifan Ardianto Direktur PMSEPJ Kemendag via Zoom Meeting, Kamis (26/10/2023).

Dalam detailnya, Permendag No. 31 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek penting, termasuk aktivitas sosial e-commerce, penetapan harga minimum barang impor, legalitas usaha, standar produk, dan melarang sejumlah kegiatan yang dapat berdampak negatif, terutama bagi para produsen.

Rifan Ardianto juga mengatakan bahwa peraturan ini juga untuk mencegah praktik predatory pricing, di mana harga barang diturunkan secara tidak wajar untuk merugikan pesaing. Peraturan tersebut juga bertujuan untuk mengawasi dan memastikan bahwa barang-barang yang beredar di platform e-commerce memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 

Selain itu, inisiatif ini bertujuan menciptakan "Level Playing Field" yang seimbang antara bisnis offline dan online, sehingga persaingan dapat berlangsung secara fair.

Baca Juga : Lomba SAK-RT Kabupaten Malang 2023: Pesona Arjuna Farm Desa Ardimulyo

Tidak hanya itu, Permendag No. 31 Tahun 2023 memiliki fokus yang jelas dalam melindungi hak-hak konstitusional UMKM dan konsumen. UMKM didorong untuk memanfaatkan peraturan ini sebagai peluang untuk berinovasi, meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, serta meningkatkan skala usaha dengan memanfaatkan teknologi digital. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta substitusi produk impor yang dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"UMKM juga memiliki hak untuk memperluas akses pasar melalui perdagangan elektronik atau e-commerce itu sendiri, mereka memiliki level playing field yang sama dengan pelaku usaha lainnya. Konsumen pun juga perlu kita lindungi karena kita berharap mereka memperoleh pilihan barang maupun jasa yang sesuai dengan SNI ketika bertransaksi melalui e-commerce itu sendiri," tambahnya. 

Dengan langkah-langkah konkret yang diambil melalui Permendag No. 31 Tahun 2023, pemerintah berusaha untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih transparan, adil, dan menguntungkan bagi siapapun yang terlibat. Hal ini menjadi langkah positif dalam menghadapi tantangan dan peluang yang muncul dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.


Topik

Ekonomi E Commerce konsumen pasar pasar online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nadia Rahma Aulia

Editor

Sri Kurnia Mahiruni