JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait Implementasi Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum, Kamis (26/10/2023). Bimtek tersebut dimaksudkan untuk membekali para pelaku investasi terkait perkembangan peraturan perizinan.
Dalam Bimtek tersebut, setidaknya dihadiri oleh 100 peserta. Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker PMPTSP Kota Malang, Roni Kuncoro mengatakan, 100 peserta ini merupakan pelaku usaha di sektor pekerjaan umum (PU), sektor konstruksi, kontraktor dan pengembang.
Baca Juga : Pemkab Malang Panggil Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK
"Jadi kami sampaikan update, mengenai kelengkapan perizinan berusaha, termasuk LKPM (laporan kegiatan penanaman modal). Karena juga tujuannya, agar realisasi investasi di Kota Malang bisa terpenuhi," jelas Roni, Kamis (26/10/2023).
Menurut Roni, sampai pada triwulan kedua tahun 2023 realisasi investasi di Kota Malang sudah mencapai Rp 700 Miliar. Capaian tersebut setidaknya sudah sebesar 50 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,4 Triliun pada tahun 2023 ini.
"Ya memang kalau dari rencana realisasi di OSS itu kajian Disnaker, nilai investasi itu mencapai Rp 15 Triliun tahun 2023 lalu. Namun untuk rencana investasi kan bukan hanya untuk satu tahun dua tahun. Bisa saja untuk beberapa tahun kemudian," terang Roni.
Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk menghimpun kendala-kendala yang mungkin dihadapi oleh para pelaku usaha. Terlebih kendala yang ditemui terkait perizinan usaha melalui OSS.
Pasalnya, Arif mengatakan bahwa tidak dipungkiri ada sejumlah kendala yang saat ini dihadapi oleh para pelaku usaha terkait perizinan melalui OSS. Sebab saat ini, ada sejumlah perizinan yang prosesnya di-take over oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (pemprov).
"Memang ada kendala, banyak pelaku usaha kesusahan mendapat verifikasi dari pusat. Contoh berkaitan dengan lingkungan, dan izin-izin lain yang sekarang ditarik ke pusat atau provinsi. Sudah kita sampaikan. Harapan kami, kendala itu bisa ditindaklanjuti pemerintah pusat," jelas Arif.
Baca Juga : Revitalisasi Drainase Jalan Panglima Sudirman Rp 2,8 Miliar, Percepatan Pengerjaan 7 Persen
Menurut Arif, hal itu lantaran masih ada kurang sinkronisasi dan kurang kuatnya regulasi sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh. Hasilnya ada kerancuan antara upaya pemerintah daerah untuk menggiatkan investasi dengan proses perizinan yang dilakukan.
"Kondisi tersebut dirasakan sejak diresmikan diterbitkannya UU Cipta Kerja. Itu sudah dipetakan, mana kewenangan Kota, Provinsi, Pusat. Yang disebut UU Cipta Kerja lebih efisien dan efektif yang terjadi malah kebalikannya," pungkas Arif.