JATIMTIMES - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menjamin penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Saat ini penanganan terhadap ODGJ tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Malang.
Dalam SK tersebut, telah ditindaklanjuti dengan terbentuknya tim khusus. Di mana, dalam tim yang telah terbentuk tersebut melibatkan sejumlah pihak. Selain Dinkes Kabupaten Malang, dinas terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang hingga pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang juga turut dilibatkan.
Baca Juga : Pemkab Blitar Gelar Sarasehan, Sosialisasikan Lembaga Adat Desa
Kepastian adanya penanganan terhadap ODGJ tersebut, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo. "Penanganan ODGJ inikan sudah ada tim-nya, ada SK-nya, ada SK Bupati," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Dalam SK Bupati Malang itulah, diterangkan Wiyanto, yang juga mengatur berkaitan dengan keterlibatan sejumlah pihak didalam penanganan terhadap ODGJ. "Itu melibatkan lintas sektor, Dinsos, Dinkes, kemudian Rumah Sakit RSJ Lawang, dan itu ada grup-nya," jelasnya.
Hingga kini, lanjut Wiyanto, telah ada sejumlah ODGJ yang telah mendapatkan penanganan tindak lanjut dari pemerintah melalui RSJ. "Sudah ada banyak, tapi datanya ada disana (RSJ Lawang)," imbuhnya.
Wiyanto menambahkan, para ODGJ yang ditangani oleh pemerintah tersebut adalah mereka yang tidak memiliki kartu identitas penduduk. "Kalau tidak punya KTP (Kartu Tanda Penduduk), tidak punya KK (Kartu Keluarga) itu nanti kita join, sering seperti itu. Nanti (diurus) sama-sama untuk dimasukkan, di RSJ diterima," tuturnya.
Baca Juga : Antusias Tinggi, Ratusan Peserta Daftar Fun Bike Segara Ngliyep-Balekambang
Wiyanto menuturkan, selain menjamin penanganan terhadap ODGJ yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Pemerintah juga menjamin pembiayaan yang dibutuhkan dalam penanganan ODGJ tersebut. Yakni melalui Pogram Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin atau Biakes Maskin.
"Nanti kalau ada yang seperti itu bisa dibiayai oleh pihak Kesmaskin dari Dinsos. Nanti pembiayaannya melalui pihak Kesmaskin Kemensos (Kementerian Sosial) di tingkat provinsi atau pusat," tukasnya.