JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyelenggarakan Sarasehan Lembaga Adat Desa.
Kegiatan ini dilaksanakan secara road show di seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar. Terkini, road show Sarasehan Lembaga Adat Desa dilaksanakan di Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Jumat (13/10/2023) malam.
Baca Juga : 6 Mahasiswa Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang Dapat Beasiswa MOSMA, Tempuh Perkuliahan di Amerika
Sebagai informasi, dipilihnya Desa Purworejo karena desa ini adalah desa yang meroket pamornya sebagai desa budaya. Desa Purworejo terdapat Situs Tri Tingal, tempat bersejarah bertemunya tiga tokoh besar tanah Jawa yaitu Ki Ageng Kebo Kenogo, Syech Siti Jenar dan Sunan Kalijaga. Petilasan Tri Tingal telah ditetapkan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai situs warisan sejarah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto menyampaikan, kegiatan Sarasehan Lembaga Adat Desa dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan pembentukan Lembaga Adat Desa di seluruh desa di Kabupaten Blitar. Ia menegaskan, Lembaga Adat Desa merupakan amanah perundang-undangan yang meliputi Undang-Undang Desa, Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.
“Amanah Undang-Undang itu telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2022. Dan kami dari OPD terus melaksanakan sosialisasi termasuk diantaranya menyelenggarakan sarasehan ini. Maksud dan tujuan kami adalah mensosialisasikan amanah pembentukan Lembaga Adat Desa atas dasar aturan-aturan tersebut,” kata Rully.
Rully menambahkan, Sarasehan Lembaga Adat Desa di Desa Purworejo adalah yang ketiga di tahun 2023. Sebelumnya, Sarasehan Lembaga Adat Desa dilaksanakan di Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro dan Desa Plumbangan Kecamatan Doko.
“Sesuai dengan amanahnya, Lembaga Adat Desa ada di masing-masing desa,” lanjutnya.
Rully mengakui pembentukan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Blitar masih belum maksimal. Oleh sebab itu pihaknya terus mendorong Lembaga Adat Desa ini bisa terbentuk di 248 desa/kelurahan di Kabupaten Blitar. Gencarnya sosialisasi berbuah positif. Saat ini di beberapa desa di Kabupaten Blitar telah terbentuk Lembaga Adat Desa.
“Dan Alhamdulilah di Kabupaten Blitar sudah ada beberapa desa yang membentuk Lembaga Adat Desa. Pembentukannya diantaranya dengan pembuatan Perdes di masing-masing desa yang mengatur tentang keberadaan Lembaga Adat Desa, upaya pengembangannya, kemudian disusun pengurusnya,” terangnya.
Sarasehan Lembaga Adat Desa di Desa Purworejo diikuti oleh seluruh perangkat desa, BPD dan praktisi budaya Desa Purworejo. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Sanankulon Hatta Mahfur Thoyib dan kepala desa se-Kecamatan Sanankulon. Kepala Desa Purworejo Kalinggo Purnomo menyampaikan, Desa Purworejo dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Sanankulon menyambut baik sarasehan yang digelar kali ini . Pihaknya menilai Lembaga Adat Desa yang terbentuk nanti akan bisa mewadahi seluruh adat istiadat dan budaya yang ada di masyarakat pedesaan.
Baca Juga : Sarasehan Alumni FKIK UIN Maliki Malang 2023: Perkuat Silaturahmi dan Jejaring Alumni
“Dengan Lembaga Adat Desa maka kearifan lokal di Desa akan bisa dilesatarikan oleh elemen masyarakat dengan perkembangan zaman yang saat ini serba modern, serta IT, serba media sosial dan sebagainya. Harapan kami, sarasehan ini bisa membuka wawasan seluruh warga masyarakat terkait dengan pentingnya dalam mengelola adat di lingkungan pedesaan,” ungkap Kalinggo.
Kalinggo menambahkan, Desa Purworejo masih berproses membentuk Lembaga Adat Desa. Dalam proses ini, Desa Purworejo saat ini tengah menggali potensi terkait dengan sejarah desa dan situs-situs bersejarah yang ada di desa.
“Karena tidak hanya satu situs yang kita lestarikan, tapi ada beberapa situs. Terutama terkait dengan perjalanan Desa Purworejo sejak lahirnya Pemerintah Desa Purworejo hingga saat ini. Sejarah ini akan jadi landasan bagi kita untuk mengelola adat istiadat. Jadi Lembaga Adat Desa nanti tidak hanya mengelola budaya atau seniman saja, tapi disini dulu mungkin ada “raja” atau orang berpengaruh yang pernah hidup disini dan menelurkan ide-ide yang kemudian perlu kita gali potensinya di masing-masing wilayah dusun,” imbuhnya.
Masih di kesempatan ini, Kepala Disparbud Kabupaten Blitar Suhendro Winarso dalam paparannya selaku narasumber menyampaikan banyak ulasan menarik tentang budaya dan adat di desa. Diantaranya ia menegaskan, adat dan budaya harus bisa diterjemahkan sesuai dengan kondisi hari ini karena budaya memiliki sifat dinamis dan akan terus berkembang sesuai dengan perjalanan waktu.
“Dengan konsep ini maka dituntut kecerdasan kita untuk bisa menerjemahkan warisan-warisan leluhur sesuai dengan bahasa hari ini, supaya itu bisa menjadi bekal dan bisa menjadi ilmu bagi generasi kita yang akan melanjutkan kehidupan ini,” tegas Suhendro.