free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rekonstruksi Pencabulan, Korban Alami Penganiayaan hingga Luka Robek di Kemaluan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

26 - Sep - 2023, 03:28

Placeholder
Tersangka penganiayaan dan pencabulan (baju tahanan) saat memperagakan reka adegan dalam serangkaian rekonstruksi di lokasi kejadian. (Foto: Ashaq Lupito/Jatim Times)

JATIMTIMES - Setelah sempat berstatus buronan polisi selama 1,5 tahun, pelaku penganiayaan dan pencabulan akhirnya berhasil diringkus anggota kepolisian Polres Malang. Sementara itu, pada Senin (25/9/2023), kepolisian Polsek Singosari menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan belasan adegan. Diantaranya saat pelaku menganiaya hingga mencabuli korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian wajah dan tubuhnya. Bahkan, alat kelamin korban sampai mengalami luka robek.

Baca Juga : Dewan Sampaikan Pandangan Menohok PAPBD 2023 Kabupaten Situbondo

Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial, saat ditemui media online ini disela agenda rekonstruksi, Senin (25/9/2023).

"Rekonstruksi ini untuk menguji keterangan antara saksi korban dengan pelaku. Sebelumnya waktu pemeriksaan itu ada perbedaan keterangan dari tindakan yang dilakukan pelaku dengan saksi korban. Maka (pelaku) kita bawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada saat pencabulan dan penganiayaan," ungkapnya.

Dari pantauan JatimTIMES, pelaku terlihat memperagakan sejumlah reka adegan. Yakni mulai dari lokasi pemberangkatan saat membawa korban ke tengah hutan, hingga memperagakan saat penganiayaan dan pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban.

Saat rekonstruksi, pelaku sempat beberapa kali terlihat berbelit-belit ketika menjelaskan aksinya. Namun ketegasan dari petugas kepolisian terhadap pelaku, akhirnya membuat yang bersangkutan mengakui dan memperagakan perbuatannya terhadap korban.

Semula, pelaku mengajak korban naik ke dalam mobil pikap yang saat itu dia kemudikan. Kemudian, mobil pikap tersebut dikembalikan ke rumah juragan dari pelaku. Perlu diketahui, saat kejadian pelaku merupakan sopir yang bertugas mengantarkan sayuran dari juragan tempat pelaku bekerja.

Setelah menukar pikap dengan sepeda motor miliknya yang saat itu terparkir di rumah juragannya, pelaku kemudian membonceng korban menuju ke hutan. Saat itu pelaku berdalih melewati jalan pelosok lantaran korban tidak mengenakan helm.

Korban yang tidak memahami daerah di Kecamatan Singosari saat itu tidak merasa curiga terhadap pelaku. Sebab pelaku menawari korban untuk mengantarnya pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Pasuruan.

Setibanya di tengah hutan, pelaku kemudian mencabuli korban. Lantaran korban melawan, pelaku kemudian mendorong, menampar, hingga mengigit korban. Bahkan kemaluan korban juga tidak luput dari aksi penganiayaan pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penganiayaan dan pencabulan tersebut terjadi di tengah hutan yang berlokasi di Wonosari, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang saat tengah malam. 

Baca Juga : Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung Bergejolak, Disebut Cacat Hukum

"Ada 19 adegan (rekonstruksi) yang diperagakan oleh pelaku," terang Robial.

Anggota Polri dengan pangkat satu melati ini menjelaskan, tersangka penganiayaan dan pencabulan tersebut bernama Veri Cidiawanto. Pria 35 tahun tersebut merupakan warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Pelaku berhasil diamankan polisi di sekitar rumahnya pada Selasa (12/9/2023) lalu. Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke beberapa daerah di luar Malang usai melancarkan aksinya pada Maret 2022 lalu.

"Jadi selama 1,5 tahun itu pelaku melarikan diri, kita deteksi dia (kabur) sampai ke Jawa Tengah di daerah Blora, kemudian ke wilayah Kediri dan beberapa daerah lainnya di Jawa Timur. Kemudian pada hari Selasa (12/9/2023) dia (pelaku) kembali ke rumahnya lalu kita tangkap," jelas Robial.

Sementara itu, terkait identitas korban diketahui berinisial YAH. Pada saat kejadian, korban berusia 26 tahun. Korban merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Awalnya dia (korban) di ajak ikut mobil itu karena mau diantarkan pulang oleh pelaku. Setelah itu dia diajak untuk mengantar syuran. Kemudian pelaku menukar mobil dengan motor, mau diantar pulang ke Pasuruan. Korban ini tidak tau wilayah Singosari, tidak menyadari kalau akhirnya di bawa ke daerah sini (hutan)," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencabulan pencabulan di singosari buron polisi penganiayaan polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana