free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung Bergejolak, Disebut Cacat Hukum

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

26 - Sep - 2023, 02:39

Placeholder
Mugiono, sekretaris asosiasi BPD yang mengaku punya SK sah / Foto : Anang Basso / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Kepengurusan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tulungagung di soal. Asosiasi BPD Tulungagung yang telah dikukuhkan Bupati Maryoto Birowo pada Jumat (10/2/2023) beberapa bulan lalu ini, menurut Sekretaris BPD Mugiono, cacat hukum.

Bukan tanpa bukti, Mugiono kemudian menunjukkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga (AD/ART) yang telah didaftarkan ke Kemenkum HAM dan punya stempel resmi. Menurut Mugiono, ia adalah Sekretaris As. BPD periode 2019-2025 di bawah ketua Abdul Aziz dan Bendahara Mahmudi. 

Baca Juga : Jangan Dianggap Sepele, Ini 5 Obat Mujarab Segala Penyakit

Hanya saja, karena suatu hal, Abdul Aziz mengundurkan diri dari jabatannya saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 24 Desember 2022 dan menunjuk Koordinator wilayah Kawedanan Campurdarat (dalam Rakerda tertulis Wakil Ketua) Suryanto sebagai penggantinya.

Ironisnya, dalam Rakerda itu juga memberikan kewenangan penuh kepada ketua Suryanto untuk menunjuk, menata, menyusun dan mengisi kepengurusan Askab BPD Tulungagung hingga 2025 mendatang.

“Yang dilakukan itu melanggar AD/ART As.BPD Kabupaten Tulungagung. Ada tata cara pemilihan pengurus yakni di Bab II Kepengurusan Pasal 7, bahwa pemilihan pengurus Pengkab dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah (Musda/ Musdalub). Tidak bisa di dalam rakerda itu ketua mundur terus menunjuk salah satu orang untuk menggantinya dan memberi wewenang untuk membentuk kepengurusan baru,” ujar Mugiono.

Menurutnya, kepengurusan yang terbentuk saat ini cacat hukum, karena sudah tidak sesuai dengan AD/ART  organisasi itu sendiri. Sehingga satu satunya jalan keluar harus mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Musdalub).

Mugiono juga mengatakan, awalnya dirinya pernah mengusulkan untuk mengadakan Musdalub agar legalitas kepengurusan yang baru sesuai dennga AD/ ART Askab itu sendiri. Namun yang ada ia malah disingkirkan.

"Saat itu saya usulkan untuk mengadakan Musdalub, agar legalitas kepengurusan yang baru sesaui dengan AD/ART Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung itu sendiri. Tapi tahu-tahu sudah ada pengukuhan pengurus yang baru oleh Bupati Tulungagung," katanya.

Sekertaris Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung, sekaligus Ketua BPD Desa Sendang, Kecamatan Sendang itu juga mengatakan, dari kasus itu ia kemudian membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Tulungagung, Ketua DPRD Tulungagung dan DPMD Tulungagung. Bahwa pengukuhan pengurus Asosiasi  BPD Kabupaten yang baru tidak sesuai dengan aturan yang ada atau ilegal. 

Baca Juga : 2 Alasan Ini Jadi Penyebab Truk Kerap Alami Rem Blong di Jalan Menurun

"Surat itu hanya sampai di DPMD, karena disana saya diminta untuk mempertimbangkan baik buruknya karena Bupati Tulungagung telah mengukuhkan hasil Rakerda itu," tambahnya.

Mugiono saat itu juga meminta DPMD memediasi terkait polemik kepengurusan. Jadi semua pihak dihadirkan dalam 1 forum, baik dari pengurus Asosiasi BPD Kabupaten,  DPMD, DPRD Komisi A,  untuk menelaah aturan Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung agar nanti bisa disimpulkan kepengurusan yang sah/legal sesuai aturan tersebut.

Dari peristiwa tersebut Mugiono berharap, Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung dalam menjalankan organisasi harus taat dan patuh dengan AD/ART organisasi itu sendiri. "Jangan sampai AsBPD menjadi organisasi yang tidak taat aturan, karena ini menyangkut kredibilitas dan integritas BPD. Apalagi ini menyangkut organisasi yang levelnya sudah tingkat kabupaten, "tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kepengurusan Suryanto belum berhasil dimintai keterangan terkait polemik yang terjadi.


Topik

Peristiwa asosiasi bpd tulungagung cacat hukum bupati tulungagung bpd tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana