free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dispendukcapil Kabupaten Blitar Serahkan Akta Perkawinan untuk 47 Warga Non Muslim

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

16 - Sep - 2023, 00:15

Placeholder
Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Kemenag Kabupaten Blitar menyerahkan 47 akta perkawinan untuk warga non muslim

JATIMTIMES - Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar semakin luar biasa. Terkini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan nikah non muslim.

Informasi yang diterima, sebanyak 47 Akta perkawinan Non Muslim diserahkan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Blitar oleh Plt Kepala Dispendukcapil Mashudi dan Kepala Kemenag H Taufiq, Selasa (12/9/2023). Acara ini turut dihadiri Plt Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Blitar Gusti Wisnu dan pejabat di lingkungan Kemenag Kabupaten Blitar. 

Baca Juga : Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Inspektorat Kabupaten Blitar Evaluasi AKIP 52 OPD

Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Mashudi mengatakan, penyerahan akta perkawinan non muslim ini merupakan upaya instansinya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Kabupaten Blitar dalam hal ini warga non muslim.  

“Penyerahan akta perkawinan non muslim merupakan tugas dan tanggung jawab kami di pemerintahan. Dispendukcapil memiliki tugas melakukan pendataan jumlah akta perkawinan non muslim di Kabupaten Blitar. Kabupaten Blitar adalah daerah yang memiliki keragaman budaya dan masyarakat antar beragama hidup rukun dan damai,” kata Mashudi.

Masih di kesempatan yang sama, Plt Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Blitar Gusti Wisnu menyampaikan, akta perkawinan di kegiatan bersama Kemenag Kabupaten Blitar kali ini diserahkan secara simbolis kepada 47 pasangan pengantin non muslim. 

Rinciannya 2 pasangan agama Buddha, 15 pasangan agama Hindhu, 15 pasangan agama Kristen dan 15 pasangan agama Katholik. “Akta nikah atau akta perkawinan kami serahkan bersama Kemenag kepada 47 pasangan nikah non muslim,” terang Wisnu.

Dalam kesempatan ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga menyampaikan sosialisasi administrasi kependudukan terkait pengurusan akta pernikahan. Sosialisasi diikuti oleh calon pengantin non muslim dan warga non muslim yang baru saja melangsungkan pernikahan dan menerima akta perkawinan.

“Kami sampaikan, ada hal yang perlu dicukupi terkait administrasi di Dispendukcapil. Selain mereka menerima kutipan akta perkawinan, juga mereka diwajibkan menandatangani register. Ini sangat penting dalam administrasi pencatatan akta perkawinan,” kata Wisnu.

Dispendukcapil Kabupaten Blitar terus berinovasi dan memberikan banyak kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Dijelaskan Wisnu, dengan mengurus dan mendapatkan akta perkawinan, maka pasangan non muslim yang melangsungkan pernikahan akan langsung mendapatkan dokumen KTP baru dan kartu keluarga baru.

“Inilah yang kami sampaikan tadi, mengapa dalam pengurusan akta perkawinan itu mereka harus menandatangani register di Dukcapil. Dengan ini maka selain mendapatkan akta nikah, mereka akan langsung mendapatkan KTP baru dan KK baru yang sudah dirubah identitasnya, dari belum kawin menjadi kawin. Untuk KK akan kita kirimkan langsung ke email pemohon, cuma untuk KTP perlu untuk dicetak,” tegas Wisnu.

Baca Juga : Laka Lantas di Jalan Bali Kota Blitar, Warga Gadungan Tewas Tersenggol Bodi Truk

Sebagai informasi,  akta perkawinan adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam. Meski sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya agar pernikahannya sah pula secara hukum sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri dilindungi oleh undang-undang.

Memang proses pencatatan perkawinan tidak mempengaruhi sah tidaknya perkawinan seseorang secara agama, karena ini hanyalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan perkawinan telah menjadi bagian dari hukum positif karena masing-masing pihak jadi bisa mendapatkan pengakuan hak dan kewajibannya di mata hukum.

Pencatatan perkawinan untuk pasangan yang beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah. Sedangkan pencatatan perkawinan untuk pasangan non muslim dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan mendapatkan akta perkawinan.

Akta perkawinan memiliki banyak fungsi dan manfaat. Diantaranya akta perkawinan bisa melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.  Dengan akta perkawinan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh undang-undang. 

Akta perkawinan adalah pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri. Ketika negara mengakui pernikahan, maka bisa mencegah fitnah dan memberikan posisi pasti pada kedua belah pihak, baik suami maupun istri.

Akta perkawinan juga bisa digunakan untuk mengurus dokumen anak-anak, memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak, dan menegaskan status anak sehingga tak ada pihak yang dirugikan jika terjadi sebuah perceraian.


Topik

Pemerintahan dispendukcapil kabupaten blitar akta perkawinan kemenag kabupaten blitar pasangan nikah non muslim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana