free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Inspektorat Kabupaten Blitar Evaluasi AKIP 52 OPD

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

15 - Sep - 2023, 23:19

Placeholder
Inspektorat Daerah menyerahkan hasil evaluasi APIP Predikat A ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Blitar. Ada 52 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Blitar yang dievaluasi.

Informasi yang diterima media ini, evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan yang hingga kini masih berlaku. Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. 

Baca Juga : Laka Lantas di Jalan Bali Kota Blitar, Warga Gadungan Tewas Tersenggol Bodi Truk

Evaluasi juga dilaksanakan atas Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Blitar Nomor B/060.06.01/1188/409.9/2023 tanggal 9 Agustus 2022. 

Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto menyampaikan, Inspektorat telah menerjunkan tim dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Perangkat Daerah. Evaluasi ini dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai SAKIP dan memberikan penilaian.

“Adapun yang dinilai meliputi implementasi SAKIP dan akuntabilitas kinerja. Kami juga memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya,” kata Agus.

Dalam kegiatan ini Inspektorat Daerah Kabupaten  Blitar juga mengevaluasi AKIP di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Blitar. Evaluasi dilaksanakan terhadap empat komponen besar manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja dengan bobot 30%, pengukuran kinerja dengan bobot 30%, pelaporan kinerja dengan bobot 15% dan evaluasi kinerja dengan bobot 25%.

“Laporan Akuntabilitas Kinerja (LKjIP) Tahun 2022, merupakan salah satu dokumen yang dievaluasi selain Rencana Strategis (Renstra), dokumen Rencana Kerja Tahun 2023, dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2022 dan Tahun 2023, serta dokumen terkait lainnya,” lanjut Agus.

Hasil Evaluasi dituangkan dalam bentuk nilai dengan kisaran mulai dari 0 s/d 100, yang selanjutnya diberikan “Predikat” untuk menentukan tingkat keberhasilan akuntabilitas kinerja instansi yang bersangkutan. 

Rinciannya Predikat AA dengan Nilai >90 -100 (sangat memuaskan), Predikat A dengan Nilai >80 – 90 (memuaskan), predikat BB dengan Nilai >70 – 80 (sangat baik), predikat B dengan nilai >60 – 70 (baik), predikat CC dengan nilai >50 – 60 (cukup/memadai), predikat C dengan nilai >30 – 50 (kurang) dan peringkat D dengan nilai 0 – 30 (sangat kurang).

Baca Juga : Perbanyak Jumlah OPD Berpredikat WBK, Inspektorat Gandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri Lakukan Pendampingan

“Nilai sebagaimana tersebut, merupakan akumulasi penilaian terhadap seluruh komponen AKIP yang dipantau pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;” terang Agus.

Inspektorat daerah Kabupaten  Blitar telah merilis Hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) terhadap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. 

Rinciannya Predikat A (Memuaskan) sebanyak 8 OPD, Predikat BB (Sangat Baik) sebanyak 16 OPD, Predikat B (Baik) sebanyak 27 OPD dan Predikat CC (Cukup) sebanyak 1 OPD. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meraih peringkat pertama dan predikat A dengan nilai tertinggi (86,9) disusul Sekretariat DPRD dengan nilai 85,77, Dinas Kesehatan dengan nilai 84,79 dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan nilai 84,27. Sementara peringat terbawah atau peringat 52 ditempati Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan raihan predikat CC dan nilai 50,27.

 Lebih lanjut Agus selaku Inspektur Kabupaten Blitar menyampaikan, terhadap hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar secara umum terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian dan dilakukan perbaikan. 

Agus juga menyampaikan, AKIP pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Blitar perlu adanya pengoptimalan oleh OPD terkait.  “Perlu pengoptimalan peran Badan Perencanaan Daerah, Pengembangan dan Penelitian, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah agar melaksanakan pembinaan dan fasilitasi sesuai kewenangan masing-masing dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2021. Harapan kami pada tahun-tahun selanjutnya perangkat daerah di Kabupaten Blitar menjadi lebih baik dalam memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah,” pungkas Agus.


Topik

Pemerintahan inspektorat kabupaten blitar penilaian akip hasil penilaian inspektorat pemkab blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana