JATIMTIMES - Najis tidaknya air liur kucing memang masih kerap dipertanyakan banyak orang. Pasalnya, kucing adalah salah satu hewan yang banyak dipelihara oleh manusia di rumah. Sehingga interaksi antara manusia dan kucing kerap terjadi di sekitar kita.
Tak jarang saat hendak menjalankan ibadah, kucing mengajak bermain dengan menjilat atau mencium anggota tubuh. Seperti tangan atau kaki. Lantas bagaimana jika sedang salat dan dijilati oleh kucing?
Baca Juga : Mengapa Binatang Tidak Bisa Berbicara? Ini Alasan Allah Mencabut Kemampuan Lisan Mereka
Menurut Ustaz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Tafsir, seperti dikutip dari NU Online, hukum kaki dijilat kucing saat salat adalah tidak najis. Pasalnya, air liur kucing dalam tinjauan fikih ialah tergolong cairan yang bukan najis.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Menurut ulama, air liur kucing tidak najis karena kucing termasuk hewan thaharah (suci). Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
عن كبشة بنت كعب بن مالك -وكانت تحت ابن أبي قتادة-: أن أبا قتادة دخل فسَكَبَتْ له وَضُوءًا، فجاءت هرة فشربت منه، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم، فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات
Artinya: “Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudhu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya.’ Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Iya.’ Abu Qatadah lalu berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian.”
Berdasarkan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut ajaran Islam, air liur kucing tidak dianggap sebagai najis. Oleh karena itu, jika kucing menjilat kaki seseorang, kaki tersebut tidak akan dianggap sebagai najis.
Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab Syarah al Kabir karya Abdurrahman bin Qudamah, Jilid 1, halaman 312, bahwa air liur hewan yang tidak haram, maka air liurnya adalah suci, misalnya kucing dan musang:
سؤر الهرة وما دونها في الخلقة، كابن عرس، والفأرة، ونحو ذلك من حشرات الأرض طاهر، لا نعلم فيه خلافًا في المذهب: أنه يجوز شربه، والوضوء به، ولا يكره . هذا قول أكثر أهل العلم، من الصحابة، والتابعين, ومن بعدهم، إلا أبا حنيفة، فإنه كره الوضوء بسؤر الهر، فإن فعل أجزأه
Baca Juga : Akhir September, Warga Kota Malang Siap-Siap Kena Tilang Elektronik Jika Ugal-ugalan
Artinya: “Air liur dari kucing dan yang sejenisnya dalam makhluk, seperti tikus, musang, dan serangga-serangga tanah, adalah suci. Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat dalam mazhab mengenai ini: bahwa itu boleh diminum, digunakan untuk berwudhu, dan tidak diharamkan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian besar ulama, termasuk sahabat-sahabat Nabi, generasi yang mengikuti mereka, kecuali Abu Hanifah. Ia mengharamkan berwudhu dengan sampah kucing, tetapi jika seseorang melakukannya, ia membolehkannya.”
Sementara itu, dalam konteks ini Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab, jilid II, halaman 559 mengatakan bahwa zat-zat yang disebutkan, seperti keringat, air liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam. Artinya dalam kitab tersebut tidak mengharamkan atau menjadikan sesuatu najis (kotor) jika tangan, kaki, atau tubuh bersentuhan dengan benda tersebut. Imam Nawawi berkata:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ والفرس والفار وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا وَلَا كَرَاهَةَ في شئ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا
Artinya: “Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”
Berdasarkan beberapa paparan di atas, maka disimpulkan saat muslim sedang salat, kemudian kaki atau tangan digigit atau dijilat kucing, maka salatnya boleh dilanjutkan saja. Pasalnya, air liur kucing bukanlah najis sehingga tidak membatalkan salat.