JATIMTIMES - Pernyataan Ustaz Felix Siauw dalam podcast-nya bersama Pandji Pragiwaksono mengenai penarik pajak yang disebut tidak masuk surga kembali menjadi perbincangan. Ia menjelaskan pandangannya tentang pajak dalam Islam sembari mengutip sejumlah hadis yang menurutnya berkaitan dengan pemungut pajak.
Cerita itu bermula saat Felix mengaku pernah diundang mengisi kajian di sebuah kantor pajak. Saat itu, ia mengaku mendapat pertanyaan langsung dari kepala kantor mengenai hukum penarik pajak dalam Islam.
Baca Juga : Anggaran Pendidikan Indonesia Terkecil di Dunia, Tertinggal dari Tetangga ASEAN
"Pertanyaan pertama begitu melihat muka aku, dia (kepala kantor pajak) bilang, 'Ustaz apa hukumnya penarik pajak di dalam Islam?' Aku jawab balik dengan pertanyaan, 'Bapak mau jawaban yang jujur atau jawabannya tidak jujur?' Jadi dia bilangnya apa? 'Jujur lah Ustaz, jujur lah Ustaz'," ujar Felix.
Felix kemudian menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, Islam mengatur seluruh aspek pengelolaan harta, mulai dari cara memperolehnya, mengelolanya, hingga mengeluarkannya.
"Di dalam Islam sederhana. Harta itu dapatnya harus diizinkan sama Allah, mengelolanya harus atas izin Allah, mengeluarkannya harus izin Allah. Dapatnya harus dari pos-pos tertentu yang dibolehkan oleh Allah. Dan mengelolanya harus dengan cara yang ditentu oleh Allah. Terus aku bilang, dan pajak tidak salah satunya," katanya.
Menurut Felix, tidak membayar pajak bukanlah dosa menurut syariat Islam. Namun, ia membedakan antara ketentuan agama dan aturan yang berlaku di sebuah negara.
"Artinya di dalam Islam tidak ada dosa kalau orang gak bayar pajak. Bukan dosa. Ya cuma salah menurut negara. Tapi di dalam agama tidak dosa. Yang dosa adalah ketika dia tidak bayar zakat," ujarnya.
Ia juga mengisyaratkan bahwa pembahasan mengenai hubungan negara dan syariat Islam merupakan topik yang lebih luas.
Felix kemudian mengutip sebuah hadis yang menurutnya menjadi dasar pandangan mengenai pemungut pajak. "Ada satu hadis di mana Rasulullah mengatakan, 'Tidak masuk surga para penarik pajak'. Tidak masuk surga para penarik pajak," katanya.
Menurut Felix, hadis tersebut berkaitan dengan praktik perpajakan pada masa Kekaisaran Persia dan Romawi yang disebutnya berbeda dengan konsep penerimaan negara dalam Islam.
"Karena di zaman Rasulullah melihat keadaan Persia dan Romawi yang hidup mereka itu pendapatannya berdasarkan pajak. Dan tax itu adalah seolah-olah premanisme sebenarnya pada masa itu. Karena gue ngelindungin lu, bayar ke gue. Karena gue udah ngelindungin lu, bayar ke gue. Itu konsep pajak. Nah sehingga Islam tidak mengenal konsep itu," ujarnya.
Baca Juga : iOS 27 Public Beta Segera Dirilis, Ini 7 Fitur Baru yang Paling Menarik Dicoba
Meski demikian, Felix mengatakan Islam tetap mengenal sumber pemasukan negara. Hanya, menurut dia, pungutan tersebut tidak dibebankan kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Kalau di dalam Islam ada gak pendapatan negara semisal pajak? Ada. Tapi tidak ditarik pada semua orang itu. Ditariknya hanya pada orang-orang kaya," katanya.
Ia juga menilai praktik perpajakan modern justru lebih banyak membebani masyarakat menengah ke bawah. "Mirisnya, di dunia zaman sekarang, pajak justru ditarik kepada orang-orang miskin. Orang kaya nemu skema untuk gak bayar pajak. Mereka dapat insentif, mereka dapat skema dan mereka bisa main di situ untuk menghindari pajak. Kita yang mampus tuh gak ada pilihan. Selalu yang di tengah dan di bawah sih yang kena," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Felix juga mengutip hadis lain yang menurutnya menunjukkan beratnya ancaman bagi pemungut pajak.
"Rasul mengibaratkan para pezina itu... ketika melihat pezina, ada orang jijik sama pezina, kata Rasul apa? 'Eh jangan jijik sama dia. Andaikan para penarik pajak bertobat seperti dia, mungkin Allah masukin dia ke surga'," kata Felix.
Meski menyampaikan pandangannya, Felix mengakui ada pihak yang memiliki argumentasi berbeda, terutama terkait sistem pembiayaan negara modern yang sebagian besar bersumber dari pajak.
"Kita tahu kita hidup dari pajak. Kita tahu bahwasannya semua dibiayaikan oleh pajak. Dan sebenarnya tidak ada salah dengan itu dalam bidang kenegaraan. Hanya saja sekarang ini kalau kita lihat, sebenarnya negara masih punya banyak sekali metode-metode pemasukan selain pajak. Tapi Indonesia justru menjadikan pajak kalau nggak salah 80 persen pendapatannya," pungkas Felix.